Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Pemkab Bogor Tak Gusur Restoran Asep Stroberi di Kawasan Puncak

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Bangunan rumah makan Asep Stroberi lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). ANTARA/M Fikri Setiawan
Bangunan rumah makan Asep Stroberi lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). ANTARA/M Fikri Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, kebanyakan warung makan, menyisakan sebuah restoran yang dikenal sebagai Asep Stroberi atau Astro. Banyak netizen mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Bogor membiarkan bangunan tersebut tak tersentuh ekskavator

Penertiban tahap kedua itu dilakukan dari pintu masuk wisata gantole, hingga puncak Pass. Sejumlah warga sempat menghalangi dan mengarahkan alat berat Pemkab Bogor ke Resto Asep Stroberi. Mereka menilai restoran itu juga melanggar karena tidak memiliki izin, namun lolos dari pembongkaran. 

"Ya tentu saja kami kecewa dan marah, mereka tebang pilih dalam penertiban ini. Kami hanya pedagang kecil dibongkar tanpa ampun. Sedangkan resto besar tidak disentuh. Kami akan mencari keadilan dan kami akan laporkan ke Ombudsman," kata Saepudin, warga Cisarua sekaligus pedagang yang lapaknya ikut terkena penggusuran, Senin, 26 Agustus 2024.

Tidak hanya memaki dan memaksa petugas membelokkan alat berat untuk merobohkan resto Asep Stoberi, warga yang mayoritas PKL itu juga melempari bagian luar bangunan dengan telur busuk. Namun petugas gabungan, mengawal alat berat agar terus melaju dan meninggalkan resto tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, Senin, 26 Agustus 2024, karena sedang menempuh perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," kata Suryanto.

Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," katanya.

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Astro Didenda Rp50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).

Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anwar.

Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Restoran Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada 15 Agustus 2024, Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

4 jam lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


Utamakan Wisatawan Pulang, Sistem Satu Arah Menuju Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

12 jam lalu

Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 25 Mei 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor, untuk berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Utamakan Wisatawan Pulang, Sistem Satu Arah Menuju Jakarta Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

Rekayasa lalu lintas itu diterapkan untuk mencegah kemacetan hingga berjam-jam yang terjadi di Puncak sehari sebelumnya.


Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

12 jam lalu

Polisi mengatur lalu lintas saat akan diberlakukan sistem satu arah di Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024. Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah serta ganjil genap kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada libur panjang Idul Adha 1445. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

Berikut titik penerapan ganjil-genap dan one way yang akan diberlakukan Satlantas Bogor untuk mengatasi kemacetan di Puncak.


Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

15 jam lalu

Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 25 Mei 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor, untuk berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

Kemacetan terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Minggu malam, 15 September 2024. Seorang wisatawan dikabarkan meninggal.


Selain di Puncak, Ini Daftar Cabang Restoran Asep Stroberi

19 hari lalu

Bangunan rumah makan Asep Stroberi lolos dari penertiban tahap II di kawasan wisata puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). ANTARA/M Fikri Setiawan
Selain di Puncak, Ini Daftar Cabang Restoran Asep Stroberi

Restoran Asep Stroberi menjadi salah satu restoran yang tidak diterbitkan di kawasan Puncak. Berikut ini cabang restoran Asep Stroberi.


Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

19 hari lalu

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Santa Monica Pier, California, Amerika Serikat. Instagram
Top 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa

Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran serta dua berita lain.


PKL Puncak Termasuk Warpat Digusur, Ini Lokasi Barunya

20 hari lalu

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
PKL Puncak Termasuk Warpat Digusur, Ini Lokasi Barunya

PKL Puncak termasuk Warpat digusur guna penertiban di area sekitar Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas. Di mana lokasi barunya?


Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

20 hari lalu

Bangunan Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Siapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?

Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda yang dimiliki oleh Asep Haelusna.


Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

21 hari lalu

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dan pembongkaran lapak PKL tersebut dilaksanakan sebagai penataan kawasan wisata Puncak tahap dua. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembongkaran Tahap II Kawasan Puncak Diwarnai Amarah Warga, Pemkab Bogor Dinilai Diskriminatif

Warga menilai penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tebang pilih karena Pemkab Bogor tak membongkar restoran yang juga melanggar aturan.


Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

21 hari lalu

Alat berat yang dikawal petugas gabungan, merobohkan bangunan liar di sepanjang jalur Puncak Bogor hingga perbatasan Cianjur, Puncak Pass, Cisarua, kabupaten Bogor. Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Pemkab Bogor Gusur Lagi Bangunan Liar di Kawasan Puncak Hingga Perbatasan Cianjur

Pemerintah Kabupaten Bogor melanjutkan pembongkaran lapak-lapak liar tahap II di Kawasan Puncak.