TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tidak merevisi jatah kuota ekspor periode 1 Juli 2009 hingga 30 Juni 2010. Padahal kalangan industri rotan dalam negeri meminta pemerintah menutup kuota ekspor rotan karena kekurangan pasokan bahan baku dalam negeri.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan penghitungan kuota volume ekspor rotan telah memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri. "Jumlah volume yang diekspor ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan masukan dari instansi dan lembaga terkait," ujarnya dalam siaran pers Departemen Perdagangan, Selasa (4/8).
Pemerintah, lanjutnya, telah melibatkan Departemen Perindustrian dan asosiasi kerajinan rotan dalam negeri dalam penyusunan kuota ekspor.
Volume ekspor rotan asalan jenis taman / sega dan irit dengan diameter 4 hingga 16 milimeter, menurut Mari, dibatasi hingga 25 ribu ton. Rotan asalan selain jenis tersebut dilarang untuk diekspor. Sementara kuota rotan setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan yang diolah dari jenis taman / sega dan irit mencapai 16 ribu ton. Jenis rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang diolah dari jenis bukan taman / sega dan irit mendapat kuota terbesar yakni 36 ribu ton.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida pasokan rotan mentah maupun setengah jadi dalam negeri cukup memadai menyusul adanya penurunan permintaaan ekspor yang dialami industri rotan dalam negeri akibat krisis ekonomi. "Stok cukup karena permintaan ekspor turun," tambahnya.
VENNIE MELYANI