Mengacu pada seleksi CPNS 2023, berikut penjelasan singkat mengenai beberapa jabatan dalam formasi CPNS Kejaksaan:
1. Jaksa
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum.
- Tugas: ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman; pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum; serta pejabat manajerial yustisial.
2. Pengelola Penanganan Perkara
- Kualifikasi pendidikan: SMA atau sederajat.
- Tugas: melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, serta tindak pidana militer.
3. Penjaga Tahanan
- Kualifikasi pendidikan: SMA atau sederajat.
- Tugas: melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.
4. Petugas Barang Bukti
- Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Komunikasi, D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan, dan D3 Perkantoran.
- Tugas: melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti dan aset tindak pidana.
Pilihan Editor: Pendaftaran Mulai Dibuka 20 Agustus, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024