7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
- Pendidikan: D3 Manajemen, D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Manajemen Informatika, D3 Manajemen Perkantoran, dan D3 Administrasi Negara.
8. Penata Laksana Barang Terampil
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD).
- Pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Administrasi Bisnis, D3 Administrasi Publik, D3 Manajemen, D3 Manajemen Aset, D3 Manajemen Keuangan, D3 Sistem Informasi Akuntansi, dan D3 Statistika Bisnis.
9. Sandiman Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi, serta pemeliharaan perangkat sandi.
- Pendidikan: D4 Rekayasa Keamanan Siber, S1 Teknik Elektro, D4 Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika, S1 Matematika, S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Komputer, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S11 Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan, S1 Teknik Informatika, S1 Teknologi Informasi, D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Sistem Informasi, S1 Sains Data, D4/S1 Teknologi Rekayasa Komputer, D4/S1 Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan, D4/S1 Teknik Komputer, D4 Teknik Komputer dan Jaringan, D4 Rekayasa Kriptografi, serta D4 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi.
10. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
- Pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Administrasi Negara, S1 Farmasi, S1 Hukum, S1 Komunikasi, S1 Administrasi Publik, dan S1 Ekonomi Pembangunan.
11. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Hubungan Masyarakat, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Jurnalistik, D4 Desain Grafis, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, serta S1 Sistem Informasi.
12. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan pengindetifikasian bahan dan informasi terkait perencanaan, penyusunan rancangan, serta pengharmonisasian dan pemantapan peraturan perundang-undangan.
- Pendidikan: S1 Hukum.