TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah buka suara mengenai usulan pemberian insentif sebesar Rp 100 juta untuk setiap aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan tersebut mulanya diutarakan oleh Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Arizal.
Menurut Trubus, usulan tersebut sangat berbau politik dan bertujuan untuk meyakinkan ASN bahwa IKN tidak akan jadi proyek mangkrak. "Saya lihat usulannya itu sangat politis sekali, sekadar menyenangkan ini (ASN), ya," katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dia menilai, ASN sebenarnya harus menyanggupi ketika ditempatkan di mana saja selagi masih di wilayah Indonesia. "Gak rasional kan, karena ASN itu kan dalam kontraknya, Undang-undangnya sanggup ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Nah, IKN itu wilayah Indonesia."
Bila pemerintah menyetujui usulan tersebut, maka kata dia kebutuhan anggaran jelas akan bengkak. Hal tersebut akan menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, karena mereka juga mempunyai janji kampanye yang butuh anggaran jumbo dan harus dipenuhi.
"Dari mana anggarannya? Untuk makan siang yang programnya Pak Prabowo aja bingung, mau mikirin (insentif) ASN. Itu kan sebenarnya hanya untuk memprovokasi ASN pindah ke sana, tapi gak usah diprovokasi. ASN itu kalau diperintahkan pindah, dia (harus) pindah," tutur Trubus.
Dia menyoroti, usulan pemberian insentif jumbo tersebut bakal menimbulkan ketimpangan di antara para ASN. Dia meminta pemerintah untuk tidak menjanjikan insentif apa pun bagi ASN, mengingat juga sudah ada banyak fasilitas yang diberikan bagi mereka yang akan pindah.
"Kalau saya sebagai pengamat, jadi kesannya itu malah membenturkan antara ASN itu sendiri. Gak usah (ada) insentif. Pemerintah gak usah menjanjikan, gak usah membohongi, gak usah meninabobokan. Ini berbahaya nanti bagi pemerintahan berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Arizal menyampaikan usulan tersebut dalam acara ASN Fest pada 3 Agustus 2024. Kementeriannya mengusulkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 100 juta bagi pegawai setingkat eselon I yang pindah ke IKN.
"Enam kali kami sudah rapat dengan Dirjen Anggaran, kami usul tunjangan insentif. Ada sekolah internasional, rumah sakit internasional. Bagaimana ASN kalau gak ada insentifnya (bisa) bayar sekolah internasional itu?" kata Arizal, dikutip dari kanal YouTube resmi Kantor Staf Presiden.
Untuk itulah, kata dia diusulkan insentif yang setara dengan pejabat eselon I. Arizal membandingkan tukin untuk pejabat setara eselon I atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang sebesar Rp 40 juta dengan tukin untuk pejabat eselon I Otorita IKN (OIKN). Seperti misalnya Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin yang mendapatkan tukin sebesar Rp 100 juta.
"Di Kementerian PAN-RB itu, kalau gak salah JPT Madya cuma Rp 40 juta tukinnya. Bapak (Alimuddin) sudah Rp 100 juta. Nah, kami usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN), dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN."
Arizal mengatakan, besaran nilai insentif tersebut masih diproses sebagai usulan. Dia mengeluhkan rumitnya persetujuan permintaan terkait anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tahu sendiri Kemenkeu itu kalau usul soal uang, ribetnya minta ampun. Banyak sekali syaratnya, tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi ASN untuk mau pindah, ketika tidak diperhatikan insentifnya," kata dia.
Pilihan Editor: Kisah Wisma Atlet: Dulu Disebut Sarang Kuntilanak Kini akan Menjadi Hunian ASN