Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Bea Cukai Jelaskan Data 26 Ribu Kontainer yang Dilepas, Kemenperin: Jangan Malu-malu Kucing

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sebuah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sebuah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, berbeda pendapat tentang data isi 26.415 peti kemas (kontainer) yang sudah dikeluarkan setelah sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menilai data yang diberikan tidak detail, padahal barang impor tersebut bisa berdampak pada industri dalam negeri.

"Tadi Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan arahan agar mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta data kembali lebih detail. Tapi kami minta agar balasan suratnya disampaikan dengan cepat dan tidak malu-malu kucing," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia mengatakan, secara resmi Kemenperin telah menerima surat balasan yang berisi penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi kontainer pada 2 Agustus 2024. Namun menurutnya, data terlampir dalam surat tersebut hanya berisi 12.994 kontainer atau 49,2 persen dari total peti kemas yang sempat tertahan.

Selain itu, menurut dia, sebagian kontainer juga tidak dilengkapi dengan informasi kode Harmonized System (HS) delapan digit yang menurutnya, data tersebut wajib disampaikan oleh importir dalam dokumen impor, terutama apabila peti kemasnya sudah masuk dalam wilayah pabean domestik.

Oleh karena itu, Kemenperin kembali meminta dokumen penjelasan dengan format informasi masing-masing peti kemas yang meliputi nomor kode, nama perusahaan importir, kode HS delapan digit, tanggal masuk atau bongkar di pelabuhan, tanggal keluar pelabuhan, serta alasan tertahan.

Menurut Febri, tanpa data lengkap dan rinci pihaknya kesulitan untuk menyusun kebijakan atau langkah mitigasi yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

"Data ini akan disandingkan dengan data supply demand atau data neraca komoditas yang dimiliki oleh Kemenperin, untuk memitigasi dampak pelolosan isi 26.415 kontainer tersebut ke pasar domestik," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, kepada Kementerian Perindustrian.

Namun, ia tak merinci isi kontainer tersebut. Dia hanya memastikan urusan kontainer yang tertahan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pada pekan depan.

Kisruh 26 ribu peti kemas tertahan ini terjadi sejak Mei 2024. Ketika itu, ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan di Pelabuhan Belawan belum diketahui berapa jumlahnya. Kontainer itu tertahan karena pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian yang dianggap lama.

Direktur Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo membeberkan isi dalam ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Medan.

"Mayoritas komoditasnya (kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok) adalah besi, baja, TPT (tekstil dan produk tekstil), elektronik, kosmetik dan ada komoditas yang lain juga. Begitu juga di pelabuhan Tanjung Perak dan diikuti berbagai pelabuhan utama lainnya," kata Arif dalam sosialisasi daring Permendag Nomor 8 Tahun 2024 melalui channel YouTube Dirjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif mengatakan tertahannya barang itu berdampak pada kegiatan ekonomi terutama untuk barang-barang bahan baku, barang modal yang dibutuhkan untuk jaringan antara perusahaan dan pemasok.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

Kemenperin Minta Satgas Impor Ilegal Bertindak Tegas

Kementerian Perindustrian juga berharap Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memperkuat pengawasan jalur masuk produk buatan luar negeri di pelabuhan.

"Kita berharap kerja-kerja satgas melakukan pemusnahan, sidak yang ditujukan ke yang besar-besar, yang importir, terutama di pemeriksaan di pelabuhan dan kemudian berdampak terhadap kinerja industri manufaktur," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri yang saat ini tengah berkontraksi akibat masifnya produk impor yang masuk ke pasar domestik.

Menurut dia, pihaknya secara penuh mendukung adanya Satgas Pemberantasan Impor Ilegal, dan berharap gugus tugas ini terus bisa berjalan, karena masih banyak potensi barang ilegal yang bisa ditemukan oleh satgas tersebut, mengingat adanya selisih cukup besar terkait data impor yang ada di dalam negeri dengan di luar negeri.

"Barang-barang ilegal yang ada jauh lebih banyak daripada yang berhasil dimusnahkan sampai saat ini," kata dia.

Satgas tersebut beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal mengekspose hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya.

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal.

Pilihan Editor Grounbreaking Tahap 7 di IKN Diikuti 4 Investor, Siapa Saja?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengetahui IMEI iPhone Terblokir dan Solusi Mengatasinya

1 hari lalu

IMEI iPhone terblokir. Foto: Canva
Cara Mengetahui IMEI iPhone Terblokir dan Solusi Mengatasinya

Setelah membeli iPhone, Anda bisa memeriksa apakah IMEI iPhone terblokir atau tidak. Anda bisa mengeceknya lewat situs Kemenperin.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

3 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

5 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Industri Tekstil Masih Berpeluang Besar Genjot Ekspor, Kemenperin: Bidik Pasar Eropa

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Industri Tekstil Masih Berpeluang Besar Genjot Ekspor, Kemenperin: Bidik Pasar Eropa

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih berpeluang besar meningkatkan lagi ekspor. Salah satu kawasan yang bisa dibidik khususnya adalah pasar Uni Eropa.


Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

6 hari lalu

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, R. Wahyu Suparyono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Rapat tersebut membahas mengenai kinerja perusahaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi demurrage terulang. Apa saja?


BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

7 hari lalu

Ilustrasi - Air minum kemasan galon isi ulang
BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuktikan migrasi Bisfenol-A (BPA) dari berbagai merek air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat yang diteliti masih jauh di bawah ambang batas aman.


Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

8 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu.


Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengeluhkan turunnya utilisasi keramik nasional karena terdesak bajir barang impor dari Cina.


Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

13 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

Hippindo sebut rencana pemindahan jalur masuk belum tentu selesaikan masalah. Justru berpotensi hambat impor legal.


Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

13 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Gerung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

Hippindo kritik rencana pemerintah memindahkan jalur masuk impor tujuh komoditas ke Indonesia timur. Apa alternatifnya?