Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, yang dimaksud alat kontrasepsi PP Kesehatan tersebut adalah untuk remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).
"Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini. Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting.
"Kematian ibu tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tentunya tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
Adapun edukasi ini bertujuan penting untuk menurunkan kematian balita dan stunting.
Ditegaskan kembali penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut kontroversi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja pelajar harus dicarikan solusi yang dapat menjembatani perspektif agama dan kesehatan.
"Memang ada pandangan, pasti terjadi kontra, karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Moeldoko mendorong otoritas terkait, termasuk Kementerian Kesehatan mencari jalan tengah dari perspektif kesehatan dan kepentingan agama. "Tapi kan mesti ada jalan tengah, harus ada solusinya," ujarnya.