Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan
Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 itu menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan PP Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta tersebut terdiri dari 1.072 pasal, meliputi teknis penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan. 

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi acuan kita untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. 

Dalam PP Kesehatan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya: 

Kewajiban Pemberian ASI Sejak Bayi Lahir

Pasal 24 dalam PP Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan hingga enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian ASI dilanjutkan hingga usia dua tahun dengan disertai pemberian makanan pendamping atau MPASI. 

“Selain atas dasar indikasi medis, pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi,” seperti dikutip dari Pasal 24 ayat (3). 

Donor ASI

Kemudian, Pasal 27 mengatur pemberian ASI dari donor yang dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, seperti permintaan ibu kandung atau keluarga; identitas, agama, dan alamat pendonor diketahui dengan jelas; serta ASI dari donor tidak diperjualbelikan. 

“Pemberian ASI dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama serta mempertimbangkan faktor sosial budaya, kualitas, dan keamanan,” bunyi Pasal 27 ayat (3). 

Larangan Diskon Produk Susu Formula

Sementara itu, produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, seperti pemberian contoh produk secara cuma-cuma; promosi secara langsung ke rumah; pemberian potongan harga atau diskon; hingga dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula. 

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruangan, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e. 

Aborsi Bersyarat

Selanjutnya, Pasal 116 PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 mengatur larangan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan. 

Adapun indikasi kedaruratan medis yang dimaksud meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin yang cacat bawaan dan tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKTP) yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tulis Pasal 119 ayat (1). 

Anak Hasil Korban Perkosaan Dipelihara Negara

Apabila ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi, maka anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. 

“Dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 124 ayat (3). 

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Pada Bagian ke-21 tentang Pengamanan Zat Adiktif Pasal 434 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Produk tembakau yang dimaksud terdiri dari rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Selain itu, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Kemudian, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga dilarang. 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” tulis Pasal 434 ayat (1) huruf f. 

Rokok Tak Boleh Pakai Keterangan “Light” dkk

Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) mengatur larangan mencantumkan keterangan “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama pada produk tembakau. 

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: a. keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif,” bunyi Pasal 441 ayat (2) huruf a. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

8 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.


Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

13 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

15 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

16 jam lalu

Presiden Jokowi berfoto dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Keret Cepat Halim, Jakarta Timur, sebelum berangkat menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Foto: Agus Suparto
Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini kritik kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Pembangunan infrastruktur dinilai ngawur.


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

16 jam lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.