“Pasar dalam negeri kita, baik offline maupun online, disikat semua oleh produk impor yang harganya tidak masuk akal,” ujar Nandi melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Nandi menduga barang impor itu masuk secara ilegal. Sebab, menurut dia, harga barang-barang itu dipasarkan dengan sangat murah, bahkan di bawah harga bahan bakunya. Kalau impor garmen secara resmi, kata dia, seharusnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, dan bea safeguard-nya. “Jadi tidak mungkin per potongnya dijual di bawah harga Rp 50 ribu,” kata dia.
Dengan harga yang sangat murah ini, ia mengatakan para pengusaha baik IKM maupun perusahaan besar tidak akan kuat menghadapi persaingan dengan produk-produk impor. Karena itu, dia mengaku tak heran banyak perusahaan kecil dan besar dari hulu sampai hilir melakukan PHK, bahkan menutup pabrik mereka.
HAN REVANDA PUTRA
(berkontribusi dalam penulisan artikel ini)
Pilihan Editor: Airlangga Mengaku Belum Tahu soal Reshuffle Kabinet: Belum Ada Undangannya