Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 10 Negara yang Warganya Bisa Dapatkan Golden Visa Indonesia

Editor

Nurhadi

image-gnews
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden Joko Widodo dalam kesempatan tersebut mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden Joko Widodo dalam kesempatan tersebut mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa yang memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.

“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” kata Jokowi saat meresmikan Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Kebijakan Golden Visa sebenarnya sudah disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Menurut aturan, pemegang visa ini memiliki izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.

Lantas, negara mana saja yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia?

Sejauh ini pemerintah belum menerapkan Golden Visa untuk semua negara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru memprioritaskan warga dari 10 negara untuk mendapat fasilitas visa jenis ini. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy karim, mengatakan daftar negara prioritas itu mempertimbangkan nilai investasinya di dalam negeri selama ini.

“Saya realistis dari 10 besar negara yang ada investasi datanya di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Silmy di Ritz Carlton, Kamis.

Berikut daftar negara yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia:

1. Singapura

2. Jepang

3. China

4. Korea Selatan

5. Belanda

6. Amerika Serikat

7. Inggris

8. Prancis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Jerman

10. Uni Emirat Arab.

Namun demikian, tidak semua WNA dari negara-negara tersebut dapat secara cuma-cuma memegang Golden Visa. WNA harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

2. Untuk masa tinggal 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.

3. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

4. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 50.000.000, direksi dan komisarisnya akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

1. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

2. Untuk Golden Visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Silmy berharap Golden Visa dapat menjaring investor dan talent global berkewarganegaraan asing berkualitas ke Indonesia. Adapun sejauh ini, sejak masa percobaan, sudah ada 300 orang yang mendapat Golden Visa dari pemerintah. Nilai investasi yang masuk dari fasilitas tersebut sebesar Rp 2 triliun. Salah satunya pelatih sepak bola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.

“Tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya kami bisa menghitung seberapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” katanya.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

3 jam lalu

Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah. Foto: Canva
4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

Berikut beberapa kota di Indonesia yang masuk ke dalam daftar QS Best Student Cities 2025 sebagai kota terbaik untuk kuliah.


3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

8 jam lalu

Tim SAR gunakan drone untuk mencari pendaki Rusia yang hilang di Gunung Rinjani, Ahad, 15 September 2024. ANTARA/HO-Humas SAR Mataram
3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal


5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

10 jam lalu

Superter Timnas U-24 Indonesia meneriakan yel-yel saat melawan Korea Utara pada babak Grup F Asian Games 2022 di Zhejiang Normal University Stadium, Jinhua, Cina, Ahad, 24 September 2023. Indonesia kalah dengan skor 0-1. ANTARA/Hafidz Mubarak A
5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

Ticketgum merilis daftar negara paling fanatik sepak bola di seluruh dunia, termasuk di Asia.


Indonesia Tak Masuk, Inilah 10 Negara Paling Fanatik Sepak Bola di Dunia

10 jam lalu

Para pemain Liverpool berselebrasi di depan suporter. Reuters/Carl Recine
Indonesia Tak Masuk, Inilah 10 Negara Paling Fanatik Sepak Bola di Dunia

Ticketgum merilis indeks daftar negara paling fanatik sepak bola di seluruh dunia. Berikut daftarnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

3 hari lalu

Acara peluncuran Invested: Australia's Southeast Asia Economic Strategy to 2040' pada 16 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.


Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

4 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.


Indonesia dan Peru Dorong Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas IP-CEPA

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Indonesia dan Peru Dorong Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas IP-CEPA

Indonesia dan Peru sepakat untuk mendorong percepatan penyelesaian perundingan Perjanjian Perdagangan dan Ekonomi Komprehensif kedua negara


Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

5 hari lalu

Kunjungan JICA dan lintas kementerian-organisasi Indonesia dalam program makanan siang bergizi di sekolah Jepang di Tokyo dan Nagasaki pada 3-12 September 2024. Foto: JICA
Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah


Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

6 hari lalu

Acara pameran Mining Indonesia di Jakarta International Expo Center dari 11 hingga 14 September 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia
Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

Puluhan perusahaan pertambangan Australia mempertunjukkan solusi, peralatan, dan kapabilitas berkelanjutan yang mutakhir dalam Pameran Mining