TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Proses coklit dengan mendatangi satu per satu rumah itu dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat melihat status pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui situs resmi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat potensialnya secara daring (online).
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online
Adapun langkah-langkah untuk melihat alamat TPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
- Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp dengan masa berlaku hanya dua menit.
- Masukkan kode OTP, lalu tekan tombol ‘Konfirmasi’.
- Kemudian, sistem akan menampilkan nama dan status pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan alamat potensial TPS.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilakukan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Oleh karena itu, masyarakat dapat memeriksa secara berkala perubahan informasi TPS hingga penetapan DPT atau DPS melalui situs Cek DPT Online.
Cara Daftar Pemilih Pilkada 2024 Online
Apabila NIK tidak ditemukan di dalam sistem Cek DPT Online KPU, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman yang sama atau langsung mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan tekan tombol Lanjut.
Calon pemilih selanjutnya akan diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, serta status disabilitas.
Selain itu, calon pemilih Pilkada 2024 juga akan diminta mengunggah foto e-KTP atau kartu identitas anak (KIA) dan foto KK dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili atau tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian.
Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon bisa ditetapkan sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT atau DPS Pilkada 2024.
Masyarakat yang berhak memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK yang dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir pada Rabu, 27 November 2024 dan sepanjang surat suara masih tersedia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Manuver Politik Kaesang Jelang Pilkada 2024: Kunjungi Golkar dan PKS, Teranyar NasDem