Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online dan Daftar sebagai Pemilih

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) meihat calon yang akan dipilih saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) meihat calon yang akan dipilih saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Proses coklit dengan mendatangi satu per satu rumah itu dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat melihat status pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui situs resmi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat potensialnya secara daring (online). 

Cara Cek TPS Pilkada 2024 Online

Adapun langkah-langkah untuk melihat alamat TPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman Cek DPT Online melalui tautan (link) https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
  3. Tekan tombol ‘Langkah 2/4’.
  4. Masukkan nomor ponsel yang terhubung ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
  5. Ketuk tombol ‘Langka 3/4’.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp dengan masa berlaku hanya dua menit.
  7. Masukkan kode OTP, lalu tekan tombol ‘Konfirmasi’.
  8. Kemudian, sistem akan menampilkan nama dan status pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan alamat potensial TPS. 

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilakukan pada 31 Mei hingga 23 September 2024. 

Oleh karena itu, masyarakat dapat memeriksa secara berkala perubahan informasi TPS hingga penetapan DPT atau DPS melalui situs Cek DPT Online. 

Cara Daftar Pemilih Pilkada 2024 Online

Apabila NIK tidak ditemukan di dalam sistem Cek DPT Online KPU, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’ pada laman yang sama atau langsung mengunjungi https://laporpemilih.kpu.go.id. Kemudian, masukkan NIK dan tekan tombol Lanjut. 

Calon pemilih selanjutnya akan diminta memasukkan beberapa data, seperti nomor KK, nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dari tingkat provinsi hingga rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), status kepemilikan e-KTP, serta status disabilitas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, calon pemilih Pilkada 2024 juga akan diminta mengunggah foto e-KTP atau kartu identitas anak (KIA) dan foto KK dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 3 MB. Lalu, masukkan longitude dan latitude domisili atau tekan tombol ‘Dapatkan Lokasi’ untuk memudahkan pengisian. 

Kemudian, centang bagian pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan tekan tombol ‘Kirim’. Petugas dari pihak KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan apakah permohonan dikabulkan, sehingga pemohon bisa ditetapkan sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT atau DPS Pilkada 2024. 

Masyarakat yang berhak memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah e-KTP dan/atau KK yang dibawa ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir pada Rabu, 27 November 2024 dan sepanjang surat suara masih tersedia. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Manuver Politik Kaesang Jelang Pilkada 2024: Kunjungi Golkar dan PKS, Teranyar NasDem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

9 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Respons Pramono Anung Soal Mobil Curhat yang Digagas Ridwan Kamil

12 jam lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Dalam pertemuan tersebut Ridwan Kamil bertukar gagasan salah satunya terkait penanganan kawasan kumuh di Jakarta. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Respons Pramono Anung Soal Mobil Curhat yang Digagas Ridwan Kamil

Pramono Anung merespons soal program mobil curhat yang digagas Ridwan Kamil.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

13 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Kenyataan yang harus diterima.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

15 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

15 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu juga Ada Proses Demokrasinya

16 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu juga Ada Proses Demokrasinya

Presiden Joko Widodo tak menyangkal ada kenyataan fenomena kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024