Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Foto: Canva
Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara mendapatkan KITAS adalah hal yang wajib diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal sementara di Indonesia

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki WNA karena merupakan pertanda legalitas tinggal di Indonesia.

Untuk mendapatkan KITAS, terdapat syarat dan biaya yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Agar lebih mengetahui syarat, biaya, hingga cara mendapatkan KITAS di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Syarat Mendapatkan KITAS

Tidak semua WNA yang mengajukan permohonan KITAS dapat dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:

  1. WNA yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas.
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
  3. WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. Nahkoda, awak kapal dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Anak dari WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika telah memenuhi salah satu dari lima persyaratan di atas, WNA bisa mengajukan KITAS di kantor Imigrasi dan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti: 

  • Paspor.
  • Surat pemohon dari penjamin.
  • Surat penjamin dari penjamin.
  • E-KTP/surat keterangan domisili penjamin.
  • Surat keterangan tempat tinggal.
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. 

Biaya KITAS

Regulasi tentang biaya KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham. Adapun rincian biaya KITAS di Indonesia sebagai berikut.

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS): VITAS Saat Kedatangan: Rp750.000
  2. ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp1.000.000
  3. ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp1.500.000
  4. ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp2.000.000
  5. ITAS khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp5.000.000
  6. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp1.000.000
  7. Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp300.000
  8. Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp12.000.000
  9. Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp3.500.000.

Cara Mendapatkan KITAS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi WNA yang ingin dan KITAS dapat mengurusnya di kantor imigrasi wilayah domisili. Adapun proses atau alur pengurusan KITAS di kantor imigrasi sebagai berikut.

  1. Menyetor berkas permohonan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas.
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Wawancara, identifikasi, verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan disidik jari.
  5. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali.
  6. Penyerahan dokumen.

Demikianlah informasi mengenai syarat, biaya, cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Semoga membantu, ya. 

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Jokowi Sentil Layanan Imigrasi Tak Maksimal, Apa itu KITAS dan Visa on Arrival?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paus Fransiskus ke Timor Leste, Imigrasi Prediksi Seribu Peziarah WNI akan Lintasi PLBN Mota Ain

20 jam lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Paus Fransiskus ke Timor Leste, Imigrasi Prediksi Seribu Peziarah WNI akan Lintasi PLBN Mota Ain

Kantor Imigrasi Atambua, NTT, memprediksi kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste akan diramaikan juga oleh ribuan peziarah Indonesia


Imigrasi Atambua Tambah Konter untuk Layani WNI yang Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste

1 hari lalu

Paus Fransiskus bersalaman dengan Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah saat berfoto bersama setelah pertemuan antaragama dengan para pemimpin agama di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia pada 5 September 2024. YASUYOSHI CHIBA/Pool via REUTERS
Imigrasi Atambua Tambah Konter untuk Layani WNI yang Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste

Indra mengatakan agenda kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste membuat peningkatan pembuatan paspor di kantornya.


Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

2 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina menyambut baik penangkapan buron wali kota Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia.


Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

3 hari lalu

Ikon Batam jembatan Barelang Kota Batam menjadi lokasi populer untuk wisman berswafoto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

Perpres tentang bebas visa kunjungan itu dinilai menggairahkan kembali sektor pariwisata, terutama untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara


Paus Fransiskus ke Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Jalur VIP

3 hari lalu

Dekorasi bergambar Paus Fransiskus terpasang di Gereja Katedral Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Gereja Katedral Jakarta menyiapkan dekorasi khusus untuk menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024 dan mengunjungi Katedral pada 4 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Paus Fransiskus ke Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Jalur VIP

Imigrasi menyiapkan perlintasan very important person (VIP) untuk Paus Fransiskus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Paus Fransiskus ke Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Alur Khusus di Gedung VIP

4 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus ke Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Alur Khusus di Gedung VIP

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta menyiapkan alur dan fasilitas khusus dalam menyambut kedatangan Paus Fransiskus yang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu besok 3 September 2024


Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

4 hari lalu

Pelancong mancanegara terlihat di gerbang imigrasi otomatis atau Auto Gate Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Kantor Hukum dan HAM Bali/rst)
Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Menkumham Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad 1 September 2024.


Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Buka Autogate Penumpang Usia 6 Tahun

6 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Buka Autogate Penumpang Usia 6 Tahun

Anak warga negara Indonesia dan asing berusia 6 tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate


Anak Usia Enam Tahun Kini Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan Denpasar

6 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Anak Usia Enam Tahun Kini Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan Denpasar

Anak usia enam tahun kini bisa masuk atau keluar autogate yang terpasang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.


Rumah Detensi Ranai di Natuna Kosong 2 Tahun karena Tak Ada Nelayan Asing yang Ditangkap

6 hari lalu

Tampak depan Rumah Detensi di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumah Detensi Ranai di Natuna Kosong 2 Tahun karena Tak Ada Nelayan Asing yang Ditangkap

Penangkapan nelayan asing yang mencari ikan biasanya dilakukan oleh TNI Angkatan Laut dan Bakamla. Rumah Detensi Imigrasi Ranai sudah lama kosong.