TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi investor yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan pemerintah ingin betul-betul menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang terdiri atas 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Hingga saat ini belum ada realisasi investasi asing di IKN, meski pemerintah sudah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Investasi yang masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah investasi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang melakukan groundbreaking," kata Bahlil. Pemerintah sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
OIKN bakal melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelah pemberian hak siklus pertama. Untuk melihat pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang diberikan masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk investor dibarengi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut IKN Mimpi Besar: Jangan Bayangkan 17 Agustus Jadi Semua