Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Muhammadiyah Putuskan Sikap Soal Konsesi Izin Tambang Usai Rapat Pleno Hari Ini

image-gnews
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah gelar rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024 untuk mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

"Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas soal tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan itu akan kami bahas dalam pleno diperluas yang mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024

Sikap Muhammadiyah

Menurut Abdul Mu'ti, Muhammadiyah tak akan sembarangan dalam mengambil keputusan soal izin tambang untuk ormas ini. Ia menilai, seluruh elemen dalam organisasi harus terlibat, termasuk pengurus di tingkat daerah. 

Keterlibatan seluruh elemen diperlukan karena jika tawaran izin tambang itu mereka terima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun lamanya. Abdul Mu'ti juga menekankan, Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam mengambil sikap mengenai persoalan izin tambang ini untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal di Muhammadiyah sendiri.

"Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah gitu," kata Abdul.

Meski belum ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang ini, kata dia, pihaknya sudah mulai meminta pendapat dari para ahli soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas mengelola usaha pertambangan. Mereka khawatir peraturan tersebut belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan. 

"Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertentangan dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar, ini yang benar bagaimana?” kata Abdul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul Mu’ti menegaskan Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengenai pengelolaan tambang.Karenanya, mereka meminta masukan dari para ahli lingkungan. Abdul Mu'ti berharap setelah rapat pleno diperluas, pihaknya bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai izin tambang untuk ormas itu.

Sebelumnya, usai diskusi di ruang rapat Komisi IX di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024 lalu, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ihsan Tanjung mengatakan, Muhammadiyah belum menentukan menerima atau menolak wilayah izin usaha pertambangan khusus itu.

“Tak ada kami menolak, belum pernah Muhammadiyah menolak. Karena kami belum menyatakan sikap apapun. Jadi kalau ada yang menolak itu personal bukan Muhammadiyah. Yang resmi dari Ketua Umum Muhammadiyah,” kata dia.

Ia mengungkapkan, memang ada perbedaan pendapat di internal Muhammadiyah, namun itu hal yang wajar. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HAN REVANDA PUTRA I  CICILIA OCHA

Pilihan Editor: Dosen Muhammadiyah Sebut Izin Tambang Ormas Berpotensi Ditunggangi Perusahaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Tekken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

3 menit lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Tekken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

23 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.


Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

30 menit lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.


KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.


KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

4 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

5 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.