Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Jago Pecat Karyawan yang Gelapkan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) telah memberhentikan secara tidak hormat karyawan berinisial IA yang menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,39 miliar. Ia diduga membuka blokir 112 akun rekening dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan. 

"Ketika terbukti melakukan tindakan fraud melalui pemeriksaan internal, pelaku langsung diberhentikan secara tidak hormat. Sekitar akhir tahun lalu," kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Bank Jago sebagai korban dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rio Franstedi untuk melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 7 Desember 2024. Rio melaporkan, sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago. 

IA diduga membuka 112 akun rekening yang sudah diblokir dan memindahkan dana di dalamnya ke rekening penampung yang telah dipersiapkan. "Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Rabu. 

IA diduga telah mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain, melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," kata Ade.

Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00. 50 WIB, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap IA. "Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," tutur Ade.

Ade juga menjelaskan modus yang dilakukan IA dalam melakukan tindak pidana tersebut. Untuk membuka blokir rekening, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. IA pulalah yang menyetujui permintaan tersebut, karena memang kewenangannya sebagai contact center specialist di Bank Jago. 

Pilihan EditorBank Jago Bukukan Laba Bersih 2023 Rp 72 Miliar, Tumbuh 355 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

16 jam lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

6 hari lalu

Holding Ultra Mikro, yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, merayakan tiga tahun pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, dengan total pembiayaan lebih dari Rp622,3 triliun untuk 36,1 juta nasabah. Dok. BRI
Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

6 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

7 hari lalu

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic
Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

14 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Alasan Bank BTPN Ubah Nama: Merger dengan Bank Jepang

20 hari lalu

Bank BTPN. REUTERS/Enny Nuraheni
Alasan Bank BTPN Ubah Nama: Merger dengan Bank Jepang

Setelah merger dengan bank Jepang, PT Bank BTPN resmi mengganti nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia.


Pengguna wondr by BNI Tumbuh 200 Persen Usai Dirilis 5 Juli 2024

27 hari lalu

BNI meluncurkan aplikasi perbankan baru 'wondr by BNI' di Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Pengguna wondr by BNI Tumbuh 200 Persen Usai Dirilis 5 Juli 2024

Setelah rilis 5 Juli 2024, pengguna wondr by BNI tumbuh 200 persen dibandingkan aplikasi BNI Mobile Banking.


Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp177,37 Triliun ke Sektor Manufaktur

28 hari lalu

Karyawan Bank Mandiri mengenakan pakaian adat kebaya menghitung uang saat melayani nasabah di salah satu kantor cabang di Jatinegara, Jakarta, Selasa 21 April 2020. Penggunaan pakaian adat ini dalam rangka memperingati Hari Kartini yang dilakukan karyawan Bank Mandiri di tengah kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp177,37 Triliun ke Sektor Manufaktur

Bank Mandiri menyalurkan kredit ke sektor manufaktur atau pengolahan sebesar Rp177,37 triliun hingga semester I 2024.


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

28 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

28 hari lalu

Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

Polda Metro Jaya menyebut pencabutan laporan ini diambil Tiko Aryawardhana dengan alasan pribadi.