Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Opini WTP BPK Bukan Jaminan Pengelolaan Anggaran yang Bersih

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin bersama pimpinan BPK dalam penyerahakan Hasil Pemeriksaan BPK 2023 di Senayan, Jakarta, 8 Juli 2024. (Dok. BPK RI)
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin bersama pimpinan BPK dalam penyerahakan Hasil Pemeriksaan BPK 2023 di Senayan, Jakarta, 8 Juli 2024. (Dok. BPK RI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2023. Menurut pengajar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi, opini WTP tersebut tidak menjamin kementerian atau lembaga bersih dalam hal pengelolaan keuangan negara.

BPK menggunakan empat indikator dalam memberikan opini WTP terhadap suatu laporan keuangan. Empat indikator tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam praktiknya, menurut Beni, penilaian BPK atas laporan keuangan terkesan sebagai justifikasi pengelolaan keuangan negara. Beni menyebut opini WTP tidak jadi jaminan pengelolaan keuangan negara secara bersih sesuai indikator tersebut.

"Opini WTP BPK yang ada hari ini tidak dapat menjadi parameter kinerja pengelolaan keuangan negara. Maraknya jual beli Opini WTP oleh oknum auditor semakin menjustifikasi bahwa Opini WTP tidak memenuhi 4 kriteria di atas," kata Beni kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.

Di sisi lain, Beni mengatakan empat indikator yang dipakai BPK dalam penilaian opini WTP tidak relevan untuk kondisi saat ini. Sebab, kata dia, BPK tidak transparan soal pertimbangan mengapa sebuah kementerian atau lembaga dicap memenuhi kriteria opini WTP.

Padahal, kata Beni, dalam Undang-Undang 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sudah mengatur metode pemeriksaan keuangan negara. Dalam kasus pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat, Beni melihat BPK arogan dan tidak mengacu pada regulasi yang ada.

"Kearoganan itu dapat dilihat dari pemeriksaan  Laporan Keuangan dengan metode sampel, sehingga tidak seluruh laporan keuangan kementerian atau lembaga yang menjadi objek," kata Beni.

Beni menambahkan, penilaian atas laporan keuangan oleh BPK juga terkesan sebagai ajang pencitraan di hadapan presiden. Pemberian opini WTP seakan-akan semua laporan keuangan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan BPK.

"BPK seringkali memeriksa hanya sebatas arus kas terhadap laporan keuangan secara administrasi saja, tanpa melihat output dan outcome terhadap laporan kinerja terhadap suatu kegiatan yang menggunakan anggaran negara," ujar Beni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, ujar Beni, ada tiga jenis pemeriksaan lainnya untuk melihat bagaimana anggaran negara dikelola, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Kemudian, ujar Beni, BPK belum transparan memberikan pertimbangan dan alasan apa dasar sebuah kementerian atau lembaga dinyatakan memperoleh opini WTP. Belum lagi persoalan sumber daya auditor BPK yang tidak sama dalam menggunakan metode penghitungan dalam mengaudit sebuah laporan keuangan. 

Sehingga, kata Beni, seringkali terdapat temuan-temuan yang berbeda antar auditor. "Hal ini mengakibatkan LHP BPK tidak memiliki kepastian hukum secara substansinya," kata Beni.

Sebelumnya Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan penyerahan opini WTP terhadap LKPP Pemerintahan Jokowi sudah sesuai standar. Isma mengatakan penilaian atas laporan keuangan mengacu pada prinsip integritas, profesionalisme dan memberikan manfaat.

"Opini WTP menjadi refleksi kualitas terbaik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, dan merupakan capaian membanggakan yang tidak lepas dari komitmen dan upaya keras pemerintah untuk mendukung good governance dalam pengelolaan keuangan negara," kata Isma di Jakarta Convention Center, Senin, 8 Juli 2024.

Isma meyakini dengan pemeriksaan yang menyeluruh dan teliti akan berdampak pada perbaikan pengelolaan anggaran. Menurutnya, hal itu menjadi modal awal untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi berujar penilaian opini WTP bukanlah sebuah prestasi. Dia mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan baik dan benar. "Sudah sering saya katakan bahwa WTP bukanlah sebuah prestasi. Tapi merupakan kewajiban kita semua. Kewajiban mengelola APBN dengan baik," kata Jokowi.

Pilihan editor: Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

8 jam lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.


Ibu Kota Pindah ke IKN, Heru Budi: Perlu Rp 600 Triliun Bangun Jakarta Menjadi Kota Global

11 jam lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Ibu Kota Pindah ke IKN, Heru Budi: Perlu Rp 600 Triliun Bangun Jakarta Menjadi Kota Global

Heru Budi mengatakan perlu dana Rp 600 triliun untuk membangun Jakarta menjadi kota global setelah ibu kota pindah ke IKN.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

11 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Jokowi Bakal Menyetujui Permohonan Mundur Sekretaris Kabinet Pramono Anung

12 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menyapa masyarakat saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 1 September 2024. Rano menyebut agenda ini dalam rangka memperkenalkan diri kepada warga Jakarta dan juga mendengar keluhan dari warga selama ini. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Bakal Menyetujui Permohonan Mundur Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari Pramono Anung tertanggal 2 September.


Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya, Berharap Pasien Tak Berobat ke Luar Negeri

12 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya, Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya, Berharap Pasien Tak Berobat ke Luar Negeri

Jokowi menyebut RS Kemenkes memiliki peralatan yang memadai untuk menangani penyakit kanker, jantung, dan stroke.


Jokowi Cek Pasar Soponyono: Harga Pangan Turun

12 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Cek Pasar Soponyono: Harga Pangan Turun

Presiden Jokowi melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Soponyono, Surabaya.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

12 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Pramono Anung Akan Mengakhiri sebagai Seskab pada 22 September

13 jam lalu

Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernuer Jakarta Pramono Anung (kiri), Rano Karno, saat bersilaturahmi bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo di Museum M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 3 September 2024. Pertemuan tersebut untuk mengenalkan budaya Betawi sekaligus silaturahmi menjelang Pilkada November 2024 mendatang. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Akan Mengakhiri sebagai Seskab pada 22 September

Pramono Anung mengatakan telah mengajukan mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno


Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

14 jam lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Kenyataan yang harus diterima.