Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

image-gnews
Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kejelasan atas kasus hukum pencabutan izin perusahaan tersebut. Perwakilan aliansi, Christian Tunggal, berharap OJK tidak melanjutkan pencabutan izin perusahaan asuransi tersebut. “Para nasabah membutuhkan solusi lain diluar CIU (cabut izin usaha) dan likuidasi,” ujarnya Ketika dihubungi Senin 1 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha Kresna Life sebelumnya dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para nasabah pemegang polis asuransi, karena proses penyelesaian yang sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.

Christian mengatakan pencabutan ijin usaha yang berakhir dengan dilikuidasi akan membuat nasabah sangat rugi. “Karena hasilnya tentu sangat minim, coba lihat asuransi Wanaartha yang dilakukan likuidasi dan hanya dibagikan 0.28 persen kepada para pemegang polis,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kresna Life juga telah melakukan gugatan atas pencabutan izin, hasilnya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN pada 22 Februari 2024, sehingga pencabutan OJK batal. Namun OJK melakukan banding dan kembali ditolak pada 14 Juni. Setelah mendengar pihak OJK akan melakukan kasasi atas ditolaknya banding, Christian dan para nasabah akhirnya menemui pihak OJK hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Christian mengatakan mereka mendukung putusan PTUN dan meminta OJK tidak melakukan Kasasi. Terlebih pihak Kresna Life dengan para pemegang polis juga telah menyepakati penyelesaian dengan mekanisme SOL (subordinated Loan) atau perjanjian kewajiban pembayaran yang disepakati mencapai 95 persen bagi seluruh pemegang polis.

Dari hasil pertemuan hari ini, Christian mengatakan pihak supervisor OJK menjanjikan membatalkan rencana kasasi jika memang telah ada kesepakatan antara Kresna Life dengan para nasabah pemegang polis.

“Mereka (OJK) menjanjikan dalam dua hari kerja akan melakukan komunikasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan dan akan menginformasikan hal tersebut ke para nasabah,” ujarnya.

Pilihan Editor: PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

23 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.


Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) berjalan bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum uji coba kereta cepat rute Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.


Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.


LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

1 hari lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
LPEI dan ASEI Beri Jaminan Asuransi Kredit Ekspor untuk UKM, Ini Deretan Manfaatnya

LPEI dan ASEI menjalin kerja sama untuk mendukung kegiatan ekspor bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.


Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

5 hari lalu

(Kiri-kanan) Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara, Presiden Direktur Utama Zurich Syariah Hilman Simanjuntak, Direktur Zurich Topas Life BudiDarmawan, dan Country Manager Zurich Indonesia Chris Bendl dalam konferensi pers pemaparan kinerja dan strategi bisnis di Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Hanifah Dwijayanti
Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024

Zurich Syariah mencatat, jumlah polis asuransi perjalanan umrahnya sepanjang periode Januari-Mei 2024 tumbuh 62 persen secara tahunan.


Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

5 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

6 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.


OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK masih sesuai jalur.