TEMPO.CO, Jakarta - Banjir barang impor dari luar negeri disebut merugikan industri dalam negeri, termasuk tekstil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan bebagai upaya untuk melindungi industri tekstil lewat pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Bendahara negara mengatakan hal tersebut sudah dibahas dalam rapat kabinet dan saat ini Kementerian Keuangan tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali regulasi tersebut, khususnya terkait antidumping barang impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Sri Mulyani mengatakan upaya ini berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri, Kementerian Keuangan sudah melakukan perlindungan dengan berbagai kebijakan fiskal. Dan saat ini masih terus memantau dengan kementerian dan lembaga lain terkait lonjakan impor. “Kami ingin instrumen fiskal ini terus dapat digunakan melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Instrumen fiskal yang dimaksud terlah sesuai dengan Agreement on Antidumping, Agreement on Safeguard dalam peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2011.Jika terjadi lonjakan impor dari negara lain, Febrio mengatakan bea masuk anti dumping dari negara tersebut tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum.
Adapun bea masuk anti dumping terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027. Lalu ada aturan BMTP atas impor produk benang dan impor tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026 dan BMTP pakaian impor yang berlaku hingga November 2024.
Kementerian Keuangan juga menerapkan aturan lain, yakni bea masuk umum untuk produks tekstil. Rinciannya yakni, untuk serat 0-5 persen, benang 5-10 persen, kain lembaran 10-15 persen, karpet permadani 22-25 persen, tarif tirai 25 persen, pakaian jadi 20-25 persen.
Terkait regulasi bea masuk antidumping, Febrio mengatakan, ini terkait dengan unfair trade atau praktik dagang tidak adil sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. “Biasanya terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, maka ada bea masuk antidumping dan bea masuk pengamanan,” ujarnya.
Pilihan Editor: IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola