Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

image-gnews
Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan bos Kresna Life, Michael Steven, dalam pembatalan keputusan OJK soal pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, PTTUN juga memerintahkan pembanding I yakni Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK menghormati keputusan tersebut.

Friderica berujar, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai prosedur dan bertujuan melindungi konsumen. “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024. Lantas, seperti apa profil asuransi jiwa Kresna Life? Berikut informasinya. 

Profil Kresna Life

PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life adalah perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa untuk perorangan maupun kelompok. Kresna Life merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada 1991. 

Sebelumnya, Kresna Life pernah menggunakan nama Asuransi Jiwa Mira Life hingga tahun 2009. Sebagai perusahaan asuransi, Kresna Life memiliki beberapa produk yang ditawarkan mulai dari Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna, Protecto Beasiswa Cerdas, Protecto Credit Life, dan Protecto Health Care. 

Melansir The Org, pemilik Kresna Life adalah Michael Steven. Ia juga merupakan pendiri dan CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang didirikan pada tahun 1999. Michael pernah dinobatkan sebagai “The Best CEO of Innovation" selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian Michael juga pernah menjadi salah satu “Indonesian Top Financial Figures” selama dua tahun berturut-turut.

Namun pada Jumat, 23 Juni 2023 izin Kresna Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. 

Menurut laporan Majalah Tempo berjudul “Sengkarut Sengketa Asuransi Kresna Life” pada Maret 2024 lalu, permasalahan Kresna Life dimulai pada Februari-Mei 2020 ketika perusahaan tersebut berusaha menunda pembayaran polis yang jatuh tempo.

Kemudian terungkap bahwa Kresna Life mengalami masalah likuiditas dalam portofolio investasinya. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo dari 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021 serta menghentikan pembayaran manfaat sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada produk Kresna Link Investa (K-LITA), yang merupakan asuransi terkait investasi. OJK kemudian memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan penjualan polis K-LITA guna mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim dan melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang diajukan oleh pemegang polis sembari menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK). 

OJK juga meminta manajemen dan pengendali Kresna Life bertanggung jawab atas kewajibannya kepada pemegang polis dan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan sumber dana yang realistis, termasuk penambahan modal.

Proses penyusunan RPK ternyata panjang. Hingga awal 2023, OJK masih meminta Kresna Life memperbaiki proposal RPK. Pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengusulkan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. OJK menilai skema ini tidak menambah likuiditas karena tidak ada dana yang masuk sebagai tambahan modal.

OJK terus mendesak pemegang saham pengendali Kresna Life untuk menambah modal, namun tidak diindahkan. Menurut OJK, pada 31 Januari 2020 ada dana masuk Rp 325 miliar dari PT Duta Makmur Sejahtera, tetapi hampir seluruh dana tersebut dipindahkan ke perusahaan terafiliasi grup Kresna pada hari yang sama. Dana tersebut tidak dilaporkan kepada OJK sebagai setoran modal sehingga tidak diakui sebagai tambahan modal.

Hingga 15 Juni 2023, masalah modal itu masih belum terselesaikan. Kresna Life juga belum menyerahkan perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang telah disetujui oleh pemegang polis dan diaktanotariskan.  OJK kemudian mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera sebagai PSP, dan kepada beberapa pihak termasuk Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Antonius Sukiman, dan Hendri Wongso untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Walhasil, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Kresna Life kemudian menggugat keputusan OJK ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan pada 23 Februari 2024 dan berhasil memenangkannya. Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. 

Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. Selain itu, PTUN menilai ada cacat prosedur formal dalam penerbitan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life, dan OJK dianggap tidak dapat membuktikan pengumuman pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui situs web atau media cetak nasional. 

RIZKI DEWI AYU | ADIL AL HASAN 

Pilihan Editor: Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK akan Tempuh Upaya Hukum yang Diperlukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

18 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.


OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK masih sesuai jalur.


Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan beberapa tantangan internal dan eksternal OJK di tengah perekonomian negara serta secara global.


The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

1 hari lalu

Foto bersama setelah peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL) PT Pegadaian ke 18 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Senin 24 Juni 2024.
The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

Melalui pembangunan TGCL, PT Pegadaian mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke empat yakni pendidikan berkualitas untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan potensi mereka.


Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

2 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

OJK melaporkan tingkat literasi keuangan kelompok perempuan untuk pertama kalinya melampaui laki-laki.


OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024 bisa tercapai.


Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

2 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah kerugian yang diakibatkan dari adanya digitalisasi keuangan


OJK Sebut Total Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.500 Triliun

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
OJK Sebut Total Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.500 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, perkembangan industri keuangan syariah telah semakin eksis dan berkembang.


Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

3 hari lalu

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Forum Ministrial Roundtable WSIS 2024 di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, pada Selasa (28/05/2024). Foto: Kominfo/Meda
Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

Budi Arie meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online.