Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

image-gnews
Pertamina berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060.
Pertamina berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berhasil mencatat prestasi gemilang dengan meraih peringkat ketiga terbaik dalam daftar Fortune 500 Asia Tenggara tahun 2024. Ini merupakan penghargaan pertama kali dari media internasional Fortune yang mengakui kinerja terbaik perusahaan-perusahaan besar di kawasan Asia Tenggara, yang secara signifikan memperkuat posisi Pertamina di kancah global dan regional.

Menurut Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan sejalan dengan strategi bisnis yang efektif. "Pertamina telah mencatat performa positif di berbagai lini bisnis, dengan menerapkan strategi dan inovasi yang adaptif dalam menghadapi tantangan dinamika bisnis global saat ini," ujarnya, dalam rilis.

Publikasi Fortune 500 menjelaskan bahwa Asia Tenggara memiliki peran vital dalam pemulihan ekonomi global pasca pandemi Covid-19. Meski demikian, perusahaan-perusahaan di kawasan ini terpengaruh oleh dinamika global seperti konflik geopolitik dan ketidakpastian pasar, yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi banyak perusahaan.

Profil Pertamina 

Pertamina, berdasarkan buku "Sejarah Konversi Minyak Tanah Seri II" oleh Pusat Data dan Analisis Tempo (2019: 88), memiliki profil yang mencerminkan komitmennya untuk menyediakan energi serta mengembangkan energi baru dan terbarukan demi mendukung kemandirian energi nasional. Sebagai perusahaan holding di sektor energi sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, Pertamina memiliki peran strategis yang mengawasi enam Subholding yang beroperasi di berbagai bidang energi. 

Hal Ini meliputi Upstream Subholding yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding oleh PT Pertamina Gas Negara, Refinery & Petrochemical Subholding oleh PT Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE Subholding oleh PT Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading Subholding oleh PT Pertamina Patra Niaga, serta Subholding Integrated Marine Logistics oleh PT Pertamina International Shipping. Dengan ruang lingkup usahanya yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Pertamina mengelola portofolio bisnisnya dengan fokus pada sinergi dan pengembangan program-program nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut informasi dari laman resmi pertamina.com, sejarah Pertamina mencatat berbagai tonggak penting dalam evolusinya. Pada 10 Desember 1957, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA), yang kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina pada tahun 1960. Pada 20 Agustus 1968, PN Permina dan PN Pertamin digabungkan menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1971, Pertamina diberikan peran untuk mengelola dan memproses minyak dan gas bumi serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Transformasi lebih lanjut terjadi pada 18 Juni 2003, ketika Pertamina berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003. Perubahan ini menegaskan peran Pertamina dalam sektor migas dari hulu hingga hilir. Pada 10 Desember 2005, logo Pertamina diubah menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah, yang mencerminkan dinamika dan kepedulian lingkungan.

Pada 20 Juli 2006, Pertamina melakukan transformasi fundamental dalam usahanya, dan pada 10 Desember 2007, visi perusahaan diubah menjadi "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia". Visi ini diperbarui menjadi "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia" pada tahun 2011. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 Juli 2012, Pertamina memperluas kegiatan usahanya dengan menambah modal ditempatkan dan memperluas operasionalnya.

Pada 14 Desember 2015, dilakukan perubahan Anggaran Dasar Pertamina untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan modal perusahaan, serta menetapkan peran Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perubahan ini dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 11 Januari 2016 oleh Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Selanjutnya, pada 24 November 2016, melalui SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta kewenangan Direktur Utama dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Pilihan Editor: Selain Dua Keponakan di Pertamina, Ipar Jokowi Ini Juga Duduki Jabatan Mentereng di BNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

4 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara di kasus pengadaan LNG. Tapi penggantian kerugian negara dibebankan ke perusahaan AS.


Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

7 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.


Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

9 jam lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

Ada berbagai masalah yang dihadapi sejumlah BUMN sehingga rencananya akan disuntik mati


Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

11 jam lalu

Logo Kimia Farma
Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. merugi selama 2023 mencapai Rp1,8 triliun


Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

19 jam lalu

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

Sebanyak enam BUMN kemungkinan akan dihentikan operasinya.


Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Menara Danareksa. menaradanareksa.co.id
Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Asetakan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa


Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tahan Harga BBM Nonsubsidi Lebih Lama, Sesuaikan Harga Keekonomian

1 hari lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Tahan Harga BBM Nonsubsidi Lebih Lama, Sesuaikan Harga Keekonomian

Ihwal potensi kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juli mendatang, PT Pertamina Patra Niaga belum membuat keputusan.


Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

1 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.


Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

1 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal peluang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada Juli mendatang.


Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

1 hari lalu

Jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk usai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2023, di Gedung ILHI Biofarma Grup, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juni 2024 (Tempo | Ghoida Rahmah)
Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melaporkan kerugian usaha sepanjang 2023 mencapai Rp 1,8 triliun, melonjak dari posisi 2022 yang sebesar Rp 126 miliar.