Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

image-gnews
Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang. POKJA 30 Kalimantan Timur menyebut konflik masyarakat itu bakal terjadi khususnya di wilayah adat yang ada ormas kesukuan. 

“Khususnya di wilayah adat yang notabenenya terdapat Ormas Kesukuan,” kata Koordinator POKJA 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Buyung menyebut izin tambang ini juga akan berdampak pada aktivitas pertambangan yang lebih luas. Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus yang pernah ia tangani, aktivitas pertambangan meluas hingga merusak fasilitas publik. Dampaknya, kata dia, pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran negara untuk membiayai perbaikan dan rehabilitasi fasilitas publik yang rusak itu. 

Dia menyebut pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama memberi izin tambang kepada ormas keagamaan. “Karena bisa menimbulkan kerugian besar di masa depan dan tidak memberikan keadilan lintas generasi, konflik sosial juga tidak terelakan terutama antar-masyarakat,” kata dia. 

Berdasarkan catatan POKJA 30, terdapat sejumlah intimidasi dan kekerasan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan. Buyung menyebut salah satunya pernah dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (PT  KPC). PT KCP, kata Buyung, pernah berbuat  kekerasan dan melanggar hak asasi manusia kepada warga dayak Basap Keraitan di Bengalon, Kalimantan Timur.  

“Mereka dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi,” kata Buyung. 

Selain itu, kekerasan juga pernah dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (PT MHU) pada 2016 silam. Ketika itu, Buyung bercerita perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin ini menewaskan anak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tewasnya anak di lubang tambang di Kutai Kartanegara pada 2015 juga menjadi catatan tersendiri.,” kata Buyung.  

Selain intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia, pencemaran lingkungan akibat tambang juga pernah terjadi. Buyung menyebut salah satu pelakunya adalah PT Indominco Mandiri (PT MI). Perusahaan ini, kata Buyung, pernah membuang limbah pertambangan di kawasan hutan lindung dan mencemari Sungai Santan. 

“Pemerintah kemudian memberikan denda sebesar Rp 2 miliar, tetapi kerusakan yang dialami masyarakat jauh dari itu,” kata dia. 

Oleh karena itu, Buyung menyebut masyarakat di lingkar pertambangan ini akan menjadi korban kembali atas hasil atas hasil aktivitas ekstraktif ini. Dia menyebut kelompok masyarakat yang rentan ini juga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. 

“Mereka juga akan menjadi kelompok rentan baru setelah industri tambang ini hengkang dari wilayahnya,” kata dia. 

Menurut Buyung, dari aneka dampak buruk pertambangan bagi masyarakat, pemberian izin untuk ormas keagamaan akan memperparah kondisi kelompok rentan ini. “Akan menjadi puzzle pelengkap dari kutukan sumber daya alam yang berlimpah yaitu, kelompok masyarakat akan bertikai dengan kelompok masyarakat lainnya,” kata dia.

Pilihan Editor: Kader Hijau Muhammadiyah Desak Konsesi Tambang dari Pemerintah Ditolak: Banyak yang Tak Kompeten untuk Maksimalkan Laba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

1 jam lalu

Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa adakan pengadilan rakyat gugat rezim Jokowi. Ini profil 9 hakimnya, antara lain Anita Wahid putri Gus Dur dan Asfinawati.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

1 jam lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

2 jam lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

3 jam lalu

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

3 jam lalu

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

Sebanyak enam BUMN kemungkinan akan dihentikan operasinya.


Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

Jalan rusak di Kalteng yang dikeluhkan ke Jokowi merupakan ruas yang berada di Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu sepanjang 80 kilometer.


Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

12 jam lalu

Warga selaku penggugat saat mengikuti People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa disebut tetap memiliki impak meski dinilai tak memiliki kedudukan legal dan formal.


9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

13 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?


Menelisik Alasan Jokowi Meminta Menjaga Turbulensi Politik Jelang Pergantian Kepemimpinan

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Menelisik Alasan Jokowi Meminta Menjaga Turbulensi Politik Jelang Pergantian Kepemimpinan

Jokowi pun mengungkit daya saing Indonesia pada 2024 yang naik signifikan. Merujuk pada data IMD atau World Competitiveness Ranking.


Presiden Jokowi Membangun Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Dasar Peraturannya

13 jam lalu

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Presiden Jokowi Membangun Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Dasar Peraturannya

Presiden Jokowi mengambil jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden yang selesai menjalan tugas dengan membangun kediaman di Karanganyar