Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk atau pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). 

Persyaratan mengajukan klaim JHT

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-laman
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara mengajukan klaim JHT Online:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Cara mengajukan klaim di Kantor Cabang:

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil Antrian
  4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mengajukan klaim di Prioritas:

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta sedang hamil
  • Manula
  • Kurang sehat (sakit)

Perhatikan ini jika ingin menggunakan antrian klaim prioritas:

  1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30
  2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
  3. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancarai kamu.
  5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Pilihan Editor: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

1 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Buruh mengkhawatirkan ada ribuan orang di PHK akibat izin usaha jasa kurir dan logistik untuk platform Shopee, Tokopedia, Blibli, dan lainnya.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

3 jam lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

5 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.


Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Industri Tekstil Menurun 6,17 Persen

1 hari lalu

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Industri Tekstil Menurun 6,17 Persen

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan penurunan jumlah kepesertaan aktif pekerja di industri tekstil karena pelbagai perusahaan yang terancam gulung tikar.


Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

1 hari lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

1 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Nasional melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. Dalam aksinya buruh menolak praktik impor borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor ilegal serta menuntut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk segera memberantas sarang mafia impo yang selama ini bercokol di Direktorat Jenderal Bea Cukai. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.


Buruh Akan Aksi 3 Juli Menyerukan Setop PHK di Industri Tekstil

1 hari lalu

Ilustrasi demonstrasi serikat pekerja
Buruh Akan Aksi 3 Juli Menyerukan Setop PHK di Industri Tekstil

Partai Buruh bersama KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi soal PHK bagi para pekerja di industri tekstil.


RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

2 hari lalu

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

RS Haji Jakarta dikabarkan akan melakukan PHK terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui email para pekerja.


1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak kasus timah di Kepulauan Babel telah mencapai 1.329 pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

3 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.