Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

image-gnews
Logo LPEI
Logo LPEI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR RI menyepakati tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Lembaga pemerintah bidang ekspor tersebut sebelumnya diduga mengalami masalah kecurangan laporan keuangan atau fraud pemberian kredit.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini. “Komisi XI DPR RI akan meminta BPK untuk mengaudit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan,” ujarnya di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.

Tambahan untuk tahun anggaran 2024 ini hanya setengah dari usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat, Bendahara Negara kembali mengusulkan agar PMN ditambah. “Kalau boleh kita kembali pada Rp10 triliun, agar dia kembali untuk sustainable,” katanya.

Ia mengatakan, dari seluruh PMN, anggaran LPEI merupakan salah satu yang angkanya berbeda jauh dari yang diusulkan kementerian keuangan. Lembaga tersebut membutuhkan anggaran untuk melakukan pencadangan untuk pemulihan dan di saat yang sama, perlu mengembangkan goodbank-nya, untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia.

Kementerian Keuangan juga sebelumnya telah menyetujui agar lembaga tersebut melakukan audit sebagai persyaratan mendapat PMN Rp10 triliun. Sri Mulyani memaparkan LPEI mengalami kerugian dan saat ini sedang dalam proses dari aparat hukum. Bahkan sudah ditangani oleh Kejaksaan, dengan pengawalan KPK dan BPKP.

“Namun kami juga setuju dalam evaluasi  bisnis model kinerja LPEI, bisa dilakukan rapat terpisah dengan Komisi XI untuk intensitas pengawasan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Dugaan tersebut menyeret empat debitur LPEI yakni PT SMR, PT RII, PT SRI dan PT BRS. Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan empat debitur yang terindikasi fraud memiliki outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun berdasarkan temuan Kejagung, tim internal LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengklaim lembaganya tengah berbenah dengan mengganti seluruh dewan direktur, direktur eksekutif, direktur pelaksana dan manajemen senior menjadi professional bankers. Saat ini, bisa dikatakan tidak terdapat lagi pengurus yang terkait dengan permasalahan kualitas aset di masa lalu.

ILONA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: DPR Pertanyakan Alasan Pemerintah Mau Suntik PMN bagi BUMN Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

6 jam lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR


Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

8 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.


Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Paparkan Kinerja APBN 10 Tahun Era Jokowi: dari Infrastruktur hingga Stunting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan capaian pembangunan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, yang didukung oleh APBN.


Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima laporan hasil pembahasan RAPBN 2019 dari Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid saat rapat paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan RAPBN 2019 dan RKP 2019 oleh Banggar DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Banggar DPR dan Pemerintah Revisi Defisit Anggaran Prabowo-Gibran Jadi 2,29-2,82 Persen PDB

Banggar DPR RI dan pemerintah merevisi defisit anggaran 2025 menjadi 2,29 sampai 2,82 persen dari PDB.


Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

15 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengundurkan diri buntut peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Minta Tambahan Anggaran Rp 589,9 Triliun, Sri Mulyani: Akan Kami Kaji

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta tambahan anggaran Rp 589,9 triliun. Ini tanggapan Sri Mulyani.


Saldo Anggaran Lebih Akhir 2023 Mencapai Rp 454,5 Triliun, Sri Mulyani: Bantalan Pengaman Perekonomian

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
Saldo Anggaran Lebih Akhir 2023 Mencapai Rp 454,5 Triliun, Sri Mulyani: Bantalan Pengaman Perekonomian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2023 mencapai Rp 454,5 triliun.


Sri Mulyani: Aset Negara Tembus Rp 13 Ribu Triliun pada 2023

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani: Aset Negara Tembus Rp 13 Ribu Triliun pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, nilai aset pemerintah tercatat sebesar Rp 13.072,8 triliun pada akhir 2023.


Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

20 jam lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Harvey Moeis: Sudah Kembali Ceria

Harvey Moeis bersama pengacaranya juga sudah membahas persiapan persidangan dalam kasus korupsi timah.