TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) angkat bicara terkait pernyataan Serikat Karyawan Angkasa Pura II yang meminta penundaan penggabungan usaha PT Angkasa Pura I (AP 1 dan PT Angkasa Pura II (AP 2).
Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) Rahadian D. Yogisworo dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi aspirasi yang telah disampaikan sehubungan dengan rencana penggabungan dua BUMN itu.
Rahadian menjelaskan, rencana penggabungan ini berawal dari adanya gagasan pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membuat tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana. "Termasuk tatanan kebandarudaraan nasional yang di dalamnya adalah integrasi bandar udara," ujarnya Jumat malam 14 Juni 2024.
Menurut Rahadian, sosialisasi kepada karyawan AP1 dan AP2 terkait penggabungan ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut sampai hari ini sebagai bentuk konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan.
"Komunikasi kepada seluruh karyawan telah dibangun tentunya melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku,' kata dia.
Manajemen, ujar Rahadian, tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi rencana penggabungan ini dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.
Saat ini, dia melanjutkan, rencana penggabungan berjalan sesuai dengan rencana. Dia juga menyampaikan bahwa rencana penggabungan AP1 dan AP2 telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) yaitu peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan.
Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Rahadian memastikan, proses penggabungan ini telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II meminta penundaan rancangan penggabungan usaha antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, sebelum adanya penjelasan rinci dari pihak manajemen.
“Kami meminta manajemen memberikan penjelasan terkait dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II,” kata Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT. Kemudian, kata dia, manajemen juga harus memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok terkait pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif.
“Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.
Aziz mengatakan, pada dasarnya Sekarpura II mendorong setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang