Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

image-gnews
Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait konflik antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda pada Rabu, 19 Juni 2024. Sekarga juga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang, hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Begini fakta-faktanya:

1. Berawal dari dugaan pelanggaran PKB

Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan konflik Sekarga dan Manajemen Garuda bermula ketika maskapai plat merah itu diduga melanggar beberapa perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara itu, jelas Novrey, PKB adalah hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelahnya, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, upaya ini merembet dan menyebabkan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. "Puncaknya ketua umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023," kata Novrey.

2. Alasan Pemberangusan Serikat Pekerja

Novrey menjelaskan alasan pihaknya menyebut manajemen Garuda melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. "Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengatakan, eskalasi konflik meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan dalam BOD sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga terkait pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB). "Indikasinya manajemen menekan pengurus dan anggota Sekarga," kata Novrey.

3. Permasalahan yang Dialami Sekarga

Sekarga mengklaim menjadi korban tindakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga adanya laporan polisi oleh Dirut Garuda kepada pengurus Sekarga. Hal ini disampaikan Novrey Kurniawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024

Novrey Kurniawan juga menjelaskan, perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat. Dalam hal ini, kata Novrey, Sekarga sudah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan anjuran. 

4. Manajemen Garuda Tidak Menjalankan Anjuran Kemenaker

Ihwal keputusan sepihak manajemen Garuda, Sekarga telah melakukan mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker, tambah Novrey, telah memberikan anjuran agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena dianggap tak sah dan batal demi hukum. Namun, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu. 

Begitu pula dengan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Kemenaker meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. "Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu," katanya.

5. Manajemen Garuda dituding tidak menjalankan aturan LKS

Novrey menuturkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. "Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya yang kami lakukan belum direspons oleh manajemen," katanya.

Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan informasi perusahaan dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 serta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.

6. Pemberhentian Iuran Anggota Sekarga

Novrey menuturkan, manajemen Garuda menghentikan secara sepihak iuran anggota Sekarga. Sebelumnya iuran dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Seperti diketahui, ketentuan iuran anggota ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran anggota pekerja atau serikat buruh, serta pada PKB.

Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan tidak menerima kenaikan gaji pada 2024 serta bonus dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.

KHUMAR MAHENDRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

5 jam lalu

Perolehan suara Golkar di dapil Lampung I sebanyak 249.053 hanya bisa dikonversi menjadi satu kursi. Dengan demikian, Lodewijk yang berada di urutan kedua kemungkinan tidak lolos kembali ke DPR. Instagram
Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.


Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

14 jam lalu

Seorang pria memegang bendera Palestina ketika orang-orang meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung warga Palestina selama protes yang diselenggarakan oleh Madrid Critical Pride Platform (Orgullo Critico Madrid) yang mempromosikan platform alternatif terhadap acara resmi World Pride, yang menurut mereka menstereotipkan hak-hak LGBTI, di Madrid  , Spanyol, 28 Juni 2024. REUTERS/Juan Medina
Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

Aksi mogok untuk mendung Palestina ini terbesar yang pernah dilakukan serikat-serikat buruh Spanyol


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

15 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

16 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.


Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (keempat kiri), Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan) dan Rachmat Gobel (ketiga kiri) bersama Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan (kedua kiri), Daniel Lumban Tobing (kanan), Budi Prijono (kedua kanan), Bobby Adhityo Rizaldi (ketiga kanan) dan Akhsanul Khaq (kiri) berfoto bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

18 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.


Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

19 jam lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

20 jam lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

21 jam lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.