Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pokok setiap bulan dan beragam tunjangan. Namun, pendapatan tersebut harus mengalami pemotongan gaji secara otomatis.

Terdapat tiga jenis pembayaran yang masuk dalam potongan gaji PNS setiap bulan, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut adalah penjelasan setiap potongan gaji PNS tersebut:

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan IWP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam kemhan.go.id, IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari gaji bruto. Tidak hanya dalam lingkungan Kemhan dan TNI, IWP juga dikenakan setiap PNS yang berkarier dalam berbagai bidang. 

Menurut Pasal 2 Permenhan tersebut, IWP dipotong sebesar 10 persen dari gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

  1. 4,75 persen untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
  2. 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
  3. 2 persen untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).

IWP mulai ditarik sejak PNS menerima penghasilan pertama sampai penghasilan terakhir. Jika pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif, akan dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2 persen dari gaji terusan. Pemotongan IWP ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar gaji.

BPJS Kesehatan

Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Potongan gaji PNS untuk BPJS sebesar 5 persen dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 3 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan
  2. 2 persen dibayar oleh peserta atau PNS.

Kewajiban pemberi kerja membayar iuran BPJS dilaksanakan oleh pemerintah untuk BPJS Kesehatan bagi PNS Pusat, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah akan memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS Daerah dan pegawai pemerintah non-PNS Daerah.

Tapera

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Menurut Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut, besaran iuran Tapera dari potongan gaji PNS atau ASN akan diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Sebab, PNS atau ASN merupakan pekerja yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pilihan Editor: Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

7 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

2 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

2 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

10 hari lalu

Kasdi Subagyono. Foto: Istimewa
Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

Kasdi Subagyono berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

10 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto saat memberikan konferensi pers di area Masjid Ainul Hikmah DPP partai, Jakarta, Senin 17 Juni 2024. TEMPO/Hendrik
Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

Airlangga Hartarto telah siapkan beberapa PNS untuk pindah ke IKN tahun ini.


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

17 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

18 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

BP Tapera membeberkan hitung-hitungan kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang MBR agar bisa memiliki KPR.