TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian KKP, Ishartini menjelaskan hal utama yang jadi kendala aktivitas ekspor ke Uni Eropa. Menurut Ishartini, kendala yang cukup besar terkait approval number milik unit perusahaan pengelolaan ikan yang bisa mengekspor.
Ishartini menyebut jumlah approval number ada 176, angka tersebut belum bisa bertambah sejak tahun 2017 sebab masih ada tugas yang belum terselesaikan. “Saat ini kami sudah melakukan identifikasi, ya. permasalahan-pemasalahan (yang ada),” katanya di Media Center Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta. Kamis, 13 Juni 2024.
Ishartini mengatakan soal mutu sendiri persyaratan dari Uni Eropa begitu ketat, jika melihat dari tren penolakan karena mutu, itu tidak terlalu besar. “Biasanya tuh hanya karena ada kelebihan kandungan logam berat. Kalau mutu sudah banyak bisa dipenuhi oleh unit pengelolaan ikan,” ujarnya.
Ishartini menyebut Uni Eropa mensyaratkan awalnya asal bahan baku itu diurut. Ia menjelaskan bahan baku ini diperoleh dari kapal, penyuplai, dan unit pengelolaan ikan yang sudah memiliki sertifikat. Menurutnya itu hal yang mesti dibuktikan kepada Uni eropa.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menyampaikan kepada otoritas kompten di sana. Untuk bisa melihat kembali apa yang sudah dilakukan oleh perikanan Indonesia untuk memperbaiki hal-hal yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah),” terangnya. Ishartini berharap agar bisa menembus lebih besar lagi ekspor ke Uni Eropa dengan menambah jumah perusahaan unit pengelolaan ikan.
Sebagai tambahan informasi, BPPMHKP adalah unsur pendukung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang terletak di bawah tanggung jawab langsung Menteri KKP.
Pilihan editor: Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan, KKP Dorong Eksportir Penuhi Sertifikasi Mutu
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN (MAGANG)