Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Terkait Perjalanan Dinas Senilai Rp39 Miliar

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan dugaan penyimpangan terkait perjalanan dinas di sejumlah kementerian dan lembaga dengan nilai Rp39,26 miliar lebih.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2023, yang belum lama ini diterbitkan BPK, disebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut ada 4 macam, yaitu belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,7 miliar yang melibatkan 14 kementerian dan lembaga.

Dua perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, dan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/ kelebihan pembayaran di 38 kementerian dan lembaga senilai Rp19,6 miliar, serta penyimpangan perjalanan dinas lainnya  di 23 kementerian dan lembaga sebesar Rp4,8 miliar.

Tabel Dugaan Penyimpangan terkait Perjalanan Dinas 

Kelompok Permasalahan Jumlah K/LNilai (Rp) 
1Belum ada bukti pertanggungjawaban 14 14.759.974.928,00 
2Perjalanan dinas fiktif 29.308.814,00 
3Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran3819.647.343.160,10 
4Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya 234.843.870.574,33 
Jumlah39.260.497.476,43

Menurut BPK, belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14,7 miliar di antaranya terjadi pada: Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5 miliar merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya

Selain itu juga ada di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211juta merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.

Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp19,6 miliar di antaranya terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,5 miliar merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara, di BRIN sebesar Rp1,5 miliar merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu KumHAM sebesar Rp1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kas negara.

"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Hasyim mengatakan bahwa proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya seperti dikutip ANTARA.

Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Pilihan Editor Dibuka Presiden Jokowi Malam Nanti, Ini Sejarah Jakarta Fair dari Monas ke Kemayoran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

6 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

16 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.


Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membongkar dan memilah logistik ex Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Semarang untuk selanjutnya akan dilelang, Jumat, 27 September 2024. Pembongkaran logistik ini dilakukan agar gudang KPU tersebut bisa digunakan untuk persiapan pengelolaan logistik Pilkada 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.


Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.


Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

1 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.


Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.


KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

1 hari lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.


Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.


Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

1 hari lalu

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Toba, Agustinus Panjaitan. Foto: Gunawan Hutajulu
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.