- BP Tapera Klaim Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Biaya Pembangunan IKN
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera angkat bicara soal kekhawatiran masyarakat bahwa dana Tapera bakal digunakan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto memastikan tidak ada peruntukan untuk pembiayaan proyek tersebut.
“Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana peserta dengan pembangunan IKN,” kata Sugiyarto dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024. “Dari persepsi kami, uang yang berasal dari peserta murni digunakan untuk peserta.”
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut dana Tapera berpotensi digunakan untuk membiayai proyek IKN. Pasalnya, dana publik dari Tapera menjadi salah satu dana yang paling mudah untuk membiayai proyek anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kalau asumsinya IKN masih akan dibiayai APBN dalam jangka panjang,” ungkap Bhima, Rabu, 5 Juni 2024.
Mekanisme pembiayaan ini, ia menjelaskan, dilakukan dengan menempatkan dana publik surat utang pemerintah. Setelah itu, barulah pemerintah bisa menggunakan dana publik itu untuk membiayai berbagai proyek APBN. “Salah satunya, IKN.”
Polemik Tapera muncul setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 itu mengatur tentang kewajiban pemotongan gaji pekerja swasta dan pekerja mandiri sebesar 3 persen.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang