TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengklarifikasi kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera. Deputi Komisioner Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto mengatakan, tidak semua pekerja wajib ikut program ini.
“Perlu diluruskan, yang wajib adalah pekerja atau freelance yang penghasilannya di atas UMR,” kata Sugiyarto dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sugiyarto menjelaskan, pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum itu wajib menjadi peserta karena program Tapera merupakan program gotong-royong. Tujuannya, kata dia, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mendapat fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor lebih lama. “Kalau tidak diwajibkan, yang support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR harus menabung lebih besar,” kata dia.
Lebih lanjut, Sugiyarto mengatakan, perlu iuran dari setidaknya 150 peserta Tapera dengan penghasilan di atas kelas MBR untuk membantu seorang MBR mendapat kredit perumahan. Asumsinya, kata dia, jika 150 peserta itu berpenghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan. “Kalau orang kaya, penghasilan RP 10 juta, cukup 100 orang atau lebih sedikit,” katanya.
Kendati BP Tapera menyatakan hanya pekerja bergaji UMR yang wajib iuran Tapera, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan pada akhirnya semua pekerja akan wajib menjadi peserta Tapera. Pasalnya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pekerja swasta harus digaji minimal sebesar UMR. “Kalau enggak (digaji sesuai UMR), perusahaan bisa dipidana. Artinya, semua pekerja formal swasta gajinya sama dengan atau di atas UMR. Berarti wajib (ikut Tapera)” kata Timboel.
Timboel pun mengusulkan agar pemerintah merevisi peraturannya. Ia meminta agar pekerja swasta atau pekerja mandiri tidak wajib menjadi peserta BP Tapera, tapi sekadar menjadi peserta sukarela.
Pilihan editor: BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance