TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Pasti OJK menghentikan 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi bodong dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK sampai Mei 2024 telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.
Korban penipuan berpendidikan tinggi
Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan bahwa tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK di tahun 2022, kata Friderica, menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Meski begitu, masyarakat dengan pendidikan tinggi juga tak jarang jadi korban penipuan.
“Misalnya mereka menabung atau mendepositkan uang mereka tidak secara resmi atau dititipkan kepada orang yang mereka percaya seperti sales, agen, atau perwakilan. Misalnya nasabah-nasabah prioritas saking sangat percaya, mereka kadang-kadang mau menandatangani blanko kosong dan lain-lain,” kata Friderica.
Ia mengatakan, literasi keuangan harus terus diupayakan sehingga pemahaman masyarakat bisa meningkat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melaksanakan program-program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi ilegal, baik melalui seminar, workshop, iklan layan masyarakat, dan lain sebagainya.
Menurut Friderica, terdapat beberapa faktor mengapa seseorang menjadi korban atas aktivitas keuangan ilegal salah satunya faktor psikologis pada pribadi orang tersebut yang mudah percaya ketika mendapat penawaran imbal hasil atau keuntungan dalam jumlah besar secara cepat.
Akses terhadap produk keuangan formal, seperti perbankan, juga kemungkinan membuat masyarakat beralih ke investasi ilegal. Di samping itu, lanjut Friderica, perkembangan teknologi pada saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi termasuk hoaks sekalipun.
Kemudian, menurut penjelasan perempuan yang akrab disapa Kiki itu, modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan terus melakukan inovasi.
Oleh sebab itu, OJK mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi ilegal serta bahaya apabila konsumen tidak berhati-hati.