Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Banyak Kritik, BP Tapera Berusaha Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun. TEMPO/Subekti
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sadar begitu banyak kontra pandangan dan kritik terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut pihaknya kini berfokus membangun kredibilitas untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

"Harus dibangun dulu kredibilitas BP Tapera untuk mendapatkan trust masyarakat. Itu tugas yang diamahkan ke kami dari Komite (BP Tapera) pada pelantikan 13 Maret 2024 kemarin," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024. 

Heru mengatakan, Komite Tapera merekomendasikan agar BP Tapera memperbaiki tata kelola terlebih dahulu. Progresnya masih terus dipantau secara langsung oleh Komite Tapera. 

Heru merinci ada lima evaluasi terkait tata kelola BP Tapera. Pertama, peningkatan kualitas tata kelola kepesertaan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan peserta serta transparansi lewat sistem berbasis teknologi informasi. Kedua, peningkatan kualitas tata kelola pemupukan dana untuk meningkatkan imbal hasil simpanan dengan risiko yang terkelola baik. 

Kemudian, terkait peningkatan kualitas tata kelola pemanfaatan untuk mengoptimalkan akses peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. "Agar dapat memiliki rumah berkualitas dengan harga terjangkau," tutur Heru.

Evaluasi keempat menurutnya adalah soal peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam mengelola serta melindungi hak peserta. Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan aset BP Tapera.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Substansi PP Nomor 21 Tahun 2024 itu hanya menyangkut pengaturan peningkatan kualitas tata kelola BP Tapera, sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terutama untuk dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bersumber dari APBN," kata Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia melanjutkan, substansi simpanan peserta sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan belum diberlakukan hingga saat ini. "Belum ada rencana diberlakukan, termasuk paling lambat 2027 untuk pekerja swasta, karena ketentuan teknisnya juga belum ada."

BP Tapera, kata Heru tunduk pada arahan dari komite. "Terkait implementasi PP Nomor 25 Tahun 2020 jo PP Nomor 21 Tahun 2024, kami tunduk sepenuhnya kepada arahan Komite Tapera untuk ditunda."

Saat ini, kata Heru BP Tapera hanya mengelola dana bergulir untuk pembiayaan rumah yang berkualitas dan terjangkau yang bersumber dari APBN dalam bentuk FLPP dan Dana Tapera yang bersumber dari simpanan PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sudah dilikuidasi dan diintegrasikan pengelolaannya ke BP Tapera pada 2020. 

Dia menyebut, belum ada lagi simpanan yang dipungut dari ASN atau PNS sejak 2020. "Pengelolaan dana simpanan eks Bapertarum diamanahkan ke BP Tapera untuk dipupuk dan dikembalikan pokok simpanannya pada saat kepesertaan berakhir atau pensiun," kata dia.

Sejak tahun 2010 hingga saat ini, dari dana FLPP yang bersumber dari APBN telah direalisasikan penyediaan rumah untuk MBR sekitar 1,476 juta rumah di seluruh Indonesia. Sementara dari dana Tapera atau eks Bapertarum, telah direalisasikan 14 ribu unit rumah. "Utamanya untuk ASN dengan tingkat bunga murah flat 5 persen dengan tenor sampai 20 tahun untuk FLPP dan tenor 30 tahun untuk dana Tapera."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

17 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


BP Tapera Dukung Kebijakan Pembiayaan Perumahan FLPP 2025

22 hari lalu

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
BP Tapera Dukung Kebijakan Pembiayaan Perumahan FLPP 2025

BP Tapera sangat berkomitmen penuh dalam menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah


Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

26 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat saat Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memuji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih di hadapan peserta Rapimnas Partai Gerindra. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

Terpopuler: Alasan Jokowi meminta Prabowo Subianto melanjutkan proyek IKN. Cerita PHK sepihak yang menimpa karyawan CNN Indonesia.


Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

27 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

Hashim Djojohadikusumo sebut pemerintahan Prabowo Subianto akan melanjutkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk realisasikan janji bangun 3 juta rumah dan apartemen per tahun.


7 Tips Beli Rumah Tanpa KPR secara Realistis

47 hari lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
7 Tips Beli Rumah Tanpa KPR secara Realistis

Berikut ini beberapa kiat membeli rumah tanpa KPR bagi anak muda. Bisa dengan mulai berinvestasi hingga menambah penghasilan.


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

51 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


Peluang Karir di BUMN dan Swasta dalam Lowongan Kerja Hingga 15 Agustus

55 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Peluang Karir di BUMN dan Swasta dalam Lowongan Kerja Hingga 15 Agustus

Hingga 15 Agustus 2024, berbagai kesempatan menanti para pencari kerja untuk bergabung di berbagai sektor lowongan kerja berikut.


Kemendagri Mutakhirkan Data ASN untuk Dukung Program Tapera

59 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Kemendagri Mutakhirkan Data ASN untuk Dukung Program Tapera

Kemendagri melakukan pemutakhiran data ASN sebagai kelengkapan administrasi program Tapera.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

25 Juli 2024

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

25 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.