Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HKBP Tegaskan Tak Ikut-ikutan soal WIUPK Tambang, Punya Tugas Bertanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Bahlil Sebut Pemberian IUP pada Ormas Agar Tak Dikuasai Pengusaha Besar
Bahlil Sebut Pemberian IUP pada Ormas Agar Tak Dikuasai Pengusaha Besar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Robinson Butarbutar menyatakan HKBP tak akan terlibat sebagai gereja yang merusak lingkungan dengan menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.

“Kami justru menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” kata Robinson dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2024.

Robinson mengatakan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP punya tugas ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan. Menurut Robinson, eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terjadi telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi.

"Kita harusnya beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan,“ katanya.

Menurut dia, baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu: Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.

Ormas keagamaan menjadi terlibat dalam urusan tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan. “Habis ditambang, dilakukan reklamasi, ada Amdal-nya. Itu yang paling penting,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyatakan tak akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Menanggapi itu, Bahlil mengatakan akan berdialog untuk menjelaskan secara rinci perihal manfaat pertambangan. “Saya menghargai pandangan mereka yang mungkin belum (berminat mengajukan). Komunikasi nanti akan kami berikan penjelasan,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tak ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan, termasuk polemik penolakan pemberian IUP. Bahlil mengatakan, ormas keagamaan hanya belum mendapatkan penjelasan secara detail. “Ini kan gara-gara baru keluar PP-nya ditulis berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tak butuh, maka kami prioritaskan ke yang butuh. Kan simpel,” ujarnya. 

Pilihan editor: Luhut Sebut Pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan bukan Kebijakan Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

22 jam lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

6 hari lalu

Tri Winarno. Dok. PT BAI
Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

Bahlil Lahadalia melantik Dirjen Minerba yang baru Tri Winarno. Apa yang ditugaskan Menteri ESDM kepadanya?


Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal di Perkara Korupsi Harvey Moeis

30 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kanan) bertanya kepada salah satu saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Saksi Ungkap Ada Instruksi 030 untuk Pembelian Timah Ilegal di Perkara Korupsi Harvey Moeis

Ayup mengungkap soal adanya instruksi 030 yang sebelumnya pernah diungkap Ali Syamsuri selaku Kepala Bagian Unit Produksi PT Timah.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

31 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.


Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

32 hari lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Muhammadiyah menyusul PBNU mendapatkan izin mengelola konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan. Lokasinya bekas perusahaan tambang siapa?


Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Akan Kembalikan IUP Batubara jika Lebih Banyak Mudhoratnya

32 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam podcast Bocor Alus Tempo di UGM, Yogyakarta, 26 Agustus 2024. (Youtube@tempo.co)
Busyro Muqoddas: Muhammadiyah Akan Kembalikan IUP Batubara jika Lebih Banyak Mudhoratnya

Busyro Muqoddas, mengatakan Muhammadiyah masih ada kemungkinan mengembalikan IUP Khusus yang diberikan Jokowi jika lebih banyak mudhoratnya


PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

32 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari pemerintah.


Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

32 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

Dalam Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN), Prabowo menyampaikan soal izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, ini katanya.


Saat Ribuan Massa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketua Umum PBNU Ketemu Jokowi Bahas Izin Tambang

36 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Saat Ribuan Massa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketua Umum PBNU Ketemu Jokowi Bahas Izin Tambang

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menemui Jokowi guna membahas izin tambang. Saat yang sama, ribuan massa tengah lakukan aksi kawal Putusan MK.