TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi salah satu permasalahan yang harus dihadapi pemerintah dalam proses pembangunan infrastruktur ibu kota baru tersebut. Oleh karena itu, hal ini jadi tugas utama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kedua pejabat itu mengisi tempat kosong yang ditinggalkan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Sehubungan dengan perubahan di pucuk pimpinan IKN, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan tentang penyelesaian pembebasan lahan di IKN kepada Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni.
“Terkait dengan IKN kita tahu ada lahan-lahan yang memang masih harus terus diyakinkan statusnya, harus clean and clear, sehingga tidak ada masyarakat yang terganggu dalam arti tidak mendapatkan hak yang baik di wilayah IKN tersebut,” ucap menteri yang akrab disapa AHY itu pada Rabu, 5 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan, penunjukan Raja Juli sebagai Plt OIKN merupakan langkah untuk memastikan pembangunan IKN berjalan baik. Pasalnya, ada target pencapaian yang harus dipenuhi dalam waktu dekat.
“Karena ada target-target pencapaian yang harus dituntaskan dalam waktu dekat. Tentunya juga akan terus berkelanjutan sampai masa-masa ke depan,” ujar dia.
Lantas, apa alasan pembebasan lahan di IKN berjalan alot? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Memastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM
Pembebasan lahan menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan di IKN dapat berlanjut. Berdasarkan catatan Tempo, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga menyebutkan terdapat lahan seluas 2.086 hektare yang perlu diselesaikan untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Mulai dari Tol seksi 6A-6B, area Masjid IKN, dan penanganan banjir di hulu Sungai Sepaku.
“Tol 6A-6B itu cukup luas, hampir 45 hektare,” ujar Danis ketika ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 17 Mei 2024.
Danis mengatakan pembebasan lahan berjalan alot karena untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga terdampak.
“Kan kami memenuhi penyelesaian dengan Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakat (PSDK) Plus. Semua diganti, mereka dapat relokasi,” ucap Danis.
Dia juga menjelaskan, proses sosialisasi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat bersama TNI dan kepolisian. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan warga.
“Insyaallah Mei, awal Juni, kami mulai proses relokasi,” ujar Danis.
Penolakan Penggusuran
Pada 8-9 Maret 2024, 200 warga Pemaluan, Kalimantan Timur dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh Otorita IKN. Surat itu menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal dan harus segera dirobohkan.
Dengan adanya ultimatum dari Otorita IKN yang mendadak itu, warga asli Pemaluan merasa diusir dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru. Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera ‘angkat kaki’ dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun. Hal itu membuat warga menolak penggusuran yang dilakukan oleh Otorita IKN.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan dirinya akan mempelajari lebih lanjut mengenai masyarakat adat Pemaluan, Kalimantan Timur yang menolak penggusuran. AHY mengklaim pada prinsipnya pemerintah ingin menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Saya akan pelajari lebih lanjut. Saya akan berkoordinasi dengan otorita IKN. Tapi prinsipnya, Presiden Joko Widodo selalu menekankan bahwa pembangunan harus bisa dijalankan dengan baik,” kata AHY saat ditemui di acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Proses Ganti Rugi yang Belum Tuntas
Melansir dari Antara, AHY mengatakan kementerian ATR/BPN sebenarnya sudah siap menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan-lahan yang bermasalah di IKN. Namun, rencana itu terhambat karena berbagai faktor di luar ranah dan wewenang kementeriannya. Faktor-faktor tersebut adalah proses ganti rugi yang belum selesai dan penanganan dampak sosial.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada otorita IKN dan pemerintah daerah setempat. Yang jelas kami ingin meyakinkan ini bisa terus berjalan dan jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan,” ujar AHY.
RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | YOHANNES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Beberkan Realisasi Anggaran IKN per Mei 2024 Tembus Rp 37,41 Triliun, untuk Apa Saja?