TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan menunda implementasi aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat mengenai Tapera akibat kurangnya sosialisasi.
“Kesimpulan saya, Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dilaksanakan. Sejak ada perubahan Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil) ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang belum berjalan,” kata Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko memastikan Tapera tidak berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena tidak dimasukkan ke kas negara untuk pelaksanaan program pemerintah.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis (program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, makan bergizi gratis), apalagi untuk IKN (Ibu Kota Negara Nusantara). Semuanya sudah ada anggarannya,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah tetap bakal mendukung penyediaan kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera lantaran rata-rata kenaikan harga hunian sekitar 5 persen per tahun.
“Nah, Tapera berhubungan dengan papan ini dan itu tugas konstitusi, karena terdapat undang-undangnya,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai Tapera karena pembahasannya masih panjang. Jangka waktu pembahasan, kata dia, hingga tahun 2027.
“Kita masih ada waktu sampai 2027, jadi ada kesempatan untuk diskusi, enggak usah khawatir,” katanya.
Moeldoko sendiri mengaku paham terhadap kekhawatiran yang timbul lantaran dirinya sendiri juga sempat khawatir. Dia menengok pembentukan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri.
Pasalnya, ketika menjadi Panglima TNI, dia tidak menyentuh sedikitpun uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya. “Ini uang prajurit saya, masak saya enggak tahu, gimana ini? Bayangkan,” ujarnya.
Lantas, dia mengundang langsung para pejabat Asabri untuk mempresentasikan pengelolaan uang dari sekitar 500 orang anggotanya. “Nah, ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai bernasib seperti Asabri,” ucapnya.
Dia yakin Komite Badan Pengelola (BP) Tapera bakal membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite itu diisi oleh petinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan badan profesional, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat