TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) blak-blakan bersuara soal kewajiban potong gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja atau karyawan yang sudah memiliki rumah.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menegaskan iuran itu akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
“Ini bagian tanggung renteng. Masak sih, kamu punya duit hanya ditaruh di situ? Nanti ini digunakan, diputar, untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zainal ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR, Kamis, 30 Mei 2024. “Mulianya di situ.”
Kendati begitu, Zainal memastikan iuran Tapera yang disetor pekerja yang sudah memiliki rumah tetap aman. Jika mereka pensiun dan ingin mengambil iuran tersebut. “Kalau dia pensiun, bisa diambil karena itu tabungan,” kata Zainal.
Zainal bisa menjamin keamanan duit tersebut karena Komite Badan Pengelola (BP) Tapera diisi jajaran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. “Nggak mungkin duit mau dipakai ke mana-mana,” kata dia.
Selanjutnya: Adapun Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono....