Adapun Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Sedangkan Komisioner BP Tapera ialah Heru Pudyo Nugroho. Kemudian, ada Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Burisman; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma; serta Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. Wilson Lie Simatupang. Mereka menjabat untuk periode 2024-2029.
Sementara itu, dasar hukum kewajiban potong gaji pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Hal ini kemudian menuai penolakan dari kalangan buruh hingga pengusaha.
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Indonesia Morowali Industrial Park atau SBIPE IMIP, Henry Foord Jebs, menolak kebijakan ini karena memberatkann ekonomi buruh. Ia juga tidak yakin iuran yang masuk untuk Tapera bisa kembali ke kantong para pekerja. “Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)” tutur Henry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024. “Ini tidak ada manfaatnya untuk buruh.”
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak karena pengusaha sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang salah satun manfaatnya juga untuk perumahan. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan saat ini eban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Pilihan Editor: KPPU Bisa Kenakan Sanksi Denda pada Shopee Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Berapa Besarannya?