TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah mewajibkan pemotongan 3 persen gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera hanya akan membebani pekerja. Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024. Sayangnya, Maftuch menuturkan, penghitungan yang adad dalam PP tersebut tidak jelas dasarnya.
“Secara nominal, tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja,” ujar Maftuch melalui keterangan resmi, Kamis, 30 Mei 2024.
Alih-alih mewajibkan Tapera, menurut The Prakarsa, pemerintah lebih baik menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi. Skema ini, kata dia, lebih masuk akal karena bisa dinikmati langsung oleh pekerja sembari membayar cicilan. Sementara jika menggunakan Tapera, pekerja harus lebih dulu membayar iuran dalam periode tertentu.
Selain itu, menurut Maftuch, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi lain, seperti struktur pasar kerja gig ekonomi dan precariat, generasi Z yang tidak bekerja, hingga krisis iklim yang mengakibatkan ketidakpastian dari pemberi kerja dan stabilitas investasi dalam jangka panjang. Menurutnya, kondisi-kondisi ini harus diperhitungkan karena berkaitan dengan risiko dan imbal balik dari investasi.
Lebih lanjut, pengamat kebijakan publik The Prakarsa, Eka Afrina, mengatakan kepemilikan rumah oleh pekerja swasta melalui Tapera sulit direalisasikan. Hal ini karena ada risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan. Jika pekerja harus membayar iuran selama 20 tahun, Eka memperkirakan, tingkat inflasi selama dua dekade itu sangat menantang dan penuh ketidakpastian.
“Namun, kita dapat melihat data historis dan proyeksi ekonomi dari berbagai sumber untuk memberikan gambaran kasar menggunakan rumus Cumulative Inflation = (1 + r)^n – 1,” ujarnya.
Selanjutnya: Dalam perhitungannya, Eka menuturkan, jika proyeksi konservatif inflasi ....