Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passanger foreigner), pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan.
“Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan, seperti KA Pandanwangi, pembatalan tiket harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan,” kata Cahyo.
Di wilayah Daop 9 Jember terdapat lima stasiun yang bisa digunakan oleh penumpang untuk melakukan pembatalan tiket, yaitu Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalibaru, dan di Stasiun Ketapang.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan waktu pengembalian bea pembatalan tiket, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
KAI Daop 9 mengimbau bagi para pelanggan yang melakukan pembatalan tiket untuk memastikan nomor rekening bank ataupun nomor dompet digital yang dimasukkan sudah sesuai, agar tidak terjadi salah transfer.
“Semoga dengan adanya perubahan peraturan terkait pengembalian bea pembatalan tiket ini dapat memberikan kemudahan dan menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan,” ujar Cahyo.
Pilihan Editor: Ideas Minta Wacana Potong Gaji untuk Tapera Dibatalkan: Semakin Melemahkan Daya Beli Pekerja