Berdasarkan data Februari 2024, dari 70 LPRA, capaian redistribusi tanah dan penyelesaian konflik sebanyak 24 LPRA atau 14.968 bidang dengan luas 5.133 hektare untuk 11.017 kepala keluarga.
Potensi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA yang berasal dari penyelesaian konflik sebanyak 46 LPRA.
Sementara tambahan kontrak atau adendum IUPHHK, Review RTRW, Penegasan Transmigrasi, Tata Batas Lama, yang belum tersertifikasi masih seluas 717.419,41 hektare. Beban sertifikat Hak Milik Tanah Transmigrasi yang belum terbit seluas 89.303,63 hektare.
Susijiwono mengatakan tanah transmigrasi dan konflik agraria perlu dorong penyelesaiannya bersama-sama. Ia mengatakan salah satu masalah yang juga diasesmen adalah terkait tanah dan konflik agraria untuk proses aksesi Indonesia bergabung menjadi anggota OECD.
Untuk itu mendukung penyelesaian, pemerintah telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Saat ini sedang didorong penyelesaian sesuai aturan tersebut melalui mekanisme survei bersama dan rekomendasi pola penyelesaian.
Pilihan Editor: Kementan Gelar Rapat Tertutup Bersama Pengusaha, Bahas Suplai Susu untuk Makan Siang Gratis