Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

image-gnews
iwapi-pusat.org
iwapi-pusat.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng dalam rangka memperluas layanan penambahan jumlah pemegang rekening di pasar modal Indonesia.

Dengan kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke- 26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai Pemegang Rekening KSEI.

“Kami harap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal kita, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024 dilansir dari ANTARA.

Apa itu Bank Kustodian?

Dikutip dari laman HSB Investasi, bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan dan mengelola aset keuangan milik investor. Aset ini dapat berupa saham, obligasi, reksa dana, mata uang asing, dan instrumen keuangan lainnya. 

Bank kustodian bertindak sebagai pengawas dan penjaga yang memastikan bahwa aset tersebut aman, tercatat dengan benar, dan dapat diakses oleh pemiliknya kapan saja. Selain fungsi dasarnya sebagai penjaga aset, bank kustodian juga memberikan berbagai layanan tambahan kepada klien mereka. Ini termasuk pelaporan posisi dan aktivitas, penyelesaian transaksi, pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari aset, serta pemantauan perubahan aturan dan peraturan yang memengaruhi investasi klien.

Bank kustodian juga menawarkan berbagai jasa lainnya, seperti penerimaan bunga, penerimaan dividen, mengelola transaksi surat berharga, serta menjadi perwakilan nasabah yang memiliki rekening tertentu. Dikutip dari Peraturan OJK Nomor 04 tahun 2017 mengenai Laporan Bank Umum sebagai Kustodian, dijelaskan bahwa bank kustodian adalah sebuah bank konvensional yang sudah mendapatkan legalitas dari OJK untuk melakukan kegiatan bisnisnya di bidang kustodian

Fungsi Bank Kustodian

1. Penyimpanan Aset

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fungsi utama bank kustodian adalah menyimpan aset keuangan klien mereka. Contohnya adalah sertifikat saham atau obligasi. Namun, aset tersebut juga bisa disimpan dalam bentuk catatan elektronik. Bank kustodian juga harus menjaga aset-aset dana milik nasabah. Dalam hal ini, bank kustodian bertanggung jawab melakukan pencatatan transaksi.

2. Pengurusan Transaksi

Berdasarkan fungsinya, bank jenis ini memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyelesaikan transaksi yang melibatkan aset klien. Mereka memastikan bahwa transaksi pembelian atau penjualan saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan pasar.

3. Mengatur Pemasukan

Bank kustodian mengelola pendapatan yang dihasilkan dari aset klien. Ini dapat mencakup langkah hitung dividen, bunga, atau distribusi lainnya. Mereka juga memastikan bahwa pendapatan ini diteruskan kepada pemilik aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pelaporan Keuangan

Bank kustodian menyediakan laporan kepada klien mereka mengenai posisi dan aktivitas aset. Hal ini termasuk laporan bulanan atau berkala yang memungkinkan investor untuk melacak kinerja investasi mereka. Contoh pelaporan ini adalah dengan mengirimkan laporan per bulan, mengirimkan surat konfirmasi jual-beli saham dan lain sebagainya. 

Pilihan Editor: Angkat 3 KOmisaris Baru, Bank Jateng Janji Mudahkan Kredit UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

1 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

1 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ketiga kiri) saat meresmikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.


Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

7 jam lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
Bursa Efek Indonesia Pekan Ini: Rata-rata Transaksi Harian Tembus Rp 16,36 Triliun, IHSG Merosot

Bursa Efek Indonesia mencatatkan kenaikan rata-rata transaksi harian pada 23-27 September 2024. Namun, performa IHSG merosot.


BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

23 jam lalu

Bank Indonesia mengajak para investor di Tiongkok untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada Indonesia-China Business Forum (ICBF) 2024 yang digelar pada 25-27 September 2024 di Cina. Foto : BI
BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.


Aset Pegadaian Terus Meningkat, Akhir 2024 Diperkirakan Tembus 100 T

23 jam lalu

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Dok. Pegadaian
Aset Pegadaian Terus Meningkat, Akhir 2024 Diperkirakan Tembus 100 T

Pertumbuhan aset Pegadaian ini didorong oleh peningkatan penyaluran pinjaman, dimana outstanding loan per 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 81,846 Triliun tumbuh 25,8 persen secara yoy (Year On Year).


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

1 hari lalu

Ilustrasi uang Yuan. REUTERS/Jason Lee
BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

Bank Indonesia mengajak para investor di China untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.


Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

1 hari lalu

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 26 September 2024   TEMPO/ Fachri Hamzah
Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

1 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.