TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK SPSI menolak pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, meminta pemerintah membatalkan dan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Tapera hanya akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola BP (Badan Pengelola) Tapera, yang gaji dan biaya operasionalnya dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Tapera," kata Roy melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Saat ini, Roy menilai potongan upah pekerja untuk iuran bulanan sudah terlalu banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan hingga iuran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban ini akan bertambah jika iuran Tapera diwajibkan.
"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat, khususnya buruh, yang sangat sulit," ujar dia.
Menurutnya, kebijakan iuran Tapera tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan upah buruh. Ia berujar kenaikan upah buruh tahun ini sangat kecil gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, kebutuhan hidup juga semakin mahal.
"Harga sembako melambung tinggi, PPh21 persen, pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera," kata dia. "Rakyat selalu jadi korban kebijakan pemerintah."
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah tidak membatalkan wacana kebijakan potong gaji untuk Tapera, FSP TSK SPSI akan turun ke jalan. Mereka akan menggelar aksi penolakan.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Presiden Jokowi mengklaim pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan masyarakat bakal bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kepala negara berkaca dari kebijakan BPJS Kesehatan di luar skema gratis, yang juga sempat menuai polemik.
“Setelah berjalan, saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Itu Tabungan