TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16.451 kontainer berisi komoditas yang tertahan akibat aturan impor telah dilepaskan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebut kontainer yang dilepas jumlah mencapai 62,3 persen dari total kontainer yang ditahan sejak aturan tata kelola impor diberlakukan pada Maret 2024.
Sebelumnya ada 26.415 total kontainer yang tertahan, terdiri dari 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan 9.111 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelah aturan impor direvisi, seluruh kontainer bisa dilepaskan dengan keringanan aturan perizinan. Meskipun pemerintah melakukan pelepasan kontainer, namun pengawasan terhadap komoditas ekspor dan impor tetap berjalan. “Yang ingin kami selesaikan adalah rantai suplai yang menghambat produksi,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin 27 Mei 2024.
Sri Mulyani memastikan, kontainer yang isinya adalah barang-barang yang menimbulkan risiko industry dalam negeri, pengawasan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, yakni Permendag nomor 8 tahun 2024.
Sejak adanya relaksasi aturan lewat revisi permendag, ia mengatakan Bea dan Cukai bekerja setiap hari, bahkan saat libur untuk segera membereskan masalah kontainer yang tertahan. Pihak Bea Cukai bekerja sama dengan importir pemilik barang dan menjembatani dengan tempat penimbunan sementara hingga agen pengiriman barang. “Kami bahkan menambahkan jumlah karyawan di Tanjung Priok dan Perak untuk menyelesaikan ini,”ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan masih ada 9.805 kontainer yang dari pelaku usaha harus memasukkan Persetujuan Impor Barang atau PIB. “Kami terus meminta pelaku usaha atau importir memasukan dokumennya agar laporan surveyor segera diterbitkan,” ujar Askolani.
Mengacu pada Permendag yang baru, Askolani mengatakan pihaknya terus memonitor posisi kontainer-kontainer baru di semua Pelabuhan agar berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang tata Kelola impor sebanyak tiga kali, hingga menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024. Perubahan persyaratan impor yang diatur dalam permendag baru bertujuan untuk memudahkan keluar masuk barang agar tidak ada yang tertahan di Pelabuhan dan mengganggu rantai suplai industri dalam negeri.
Pilihan editor: Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Penyebab Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan