Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenneth Koh Tunggu Niat Baik Rudy Salim Kembalikan 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Keik Lun berharap Rudy Salim bisa segera mengembalikan sembilan mobil mewahnya ke Malaysia. Seperti diketahui, Kenneth merupakan pemilik Speedline Industries Sdn Bhd yang didenda Bea Cukai sebesar Rp 8,8 miliar karena mendatangkan sembilan mobil mewah ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars, perusahaan milik Rudy Salim. “Kami mengharapkan niat baik Rudy Salim untuk mengembalikan sembilan mobil itu ke Malaysia,” kata Kenneth Koh.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 12 Maret 2023, selain dikenakan denda miliaran rupiah, sembilan mobil mewah Kenneth juga ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Karena merasa kehilangan sembilan mobil mewah, Kenneth melaporkan pihak Bea Cukai ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates.

Kasus impor mobil mewah yang ditahan Bea Cukai itu belakangan memang menjadi sorotan. Semua bermula pada 2019 ketika Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries mendatangkan sembilan mobil mewah milik Rudy Salim ke Indonesia. Saat itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Di antara mobil-mobil tersebut terdapat empat Lamborghini dari berbagai tipe, termasuk Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim sebagai satu-satunya di Indonesia. Selain itu, terdapat tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.

Kenneth dan Rudy setuju untuk bekerja sama. Namun, Rudy meminta Andi, pegawainya yang juga menjabat sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, untuk menandatangani dokumen ATA Carnet. Pada akhir tahun 2019, Kenneth mengirim sembilan mobil mewah ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil lainnya akan dikirim jika kerja sama tersebut berjalan lancar.

Sayangnya, pada akhir 2021 kerjasama antara Kenneth dan Rudy mulai retak. Izin ATA Carnet hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Namun Rudy menjadi enggan berkomunikasi dengan Kenneth, begitu pula dengan Andi.

Kenneth pun meminta agar mobil-mobil tersebut diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Tapi Rudy tetap bergeming. “Ternyata, sejak awal ia tak pernah berniat mengembalikan mobil,” ungkap Kenneth.

Alhasil, Kenneth mengaku sudah berkali-kali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth membayar denda atas sembilan mobil mewah yang diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan.

Kenneth Koh bahkan sempat mengaku tak berani datang ke Indonesia lantaran kasus denda mobil mewah yang tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kenneth diketahui terakhir kali berkunjung ke Jakarta pada November 2022. "Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Kenneth mengungkapkan Bea Cukai telah mengenakan denda sebesar Rp 8,8 miliar kepada perusahaannya, Speedline Industries Sdn Bhd, untuk sembilan mobil mewah tersebut. Sementara Rudy, pemilik Prestige, tidak dikenai denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun batas waktu pembayaran denda tersebut adalah Desember 2022. Jika denda tidak dibayar dan mobil-mobil tidak dikembalikan, jumlah dendanya akan meningkat menjadi Rp 56 miliar. Hingga pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk bertemu dengan pejabat Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, dengan Rudy turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah kasus ini terungkap, Rudy berjanji akan mengembalikan semua mobil ke Malaysia. Dia mengurus surat berita acara penitipan sembilan mobil tersebut di Bea Cukai. Mengatasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, ia menyampaikan komitmen ini dalam sebuah surat kepada Bea Cukai. Dalam surat itu, ia juga memprotes nilai denda yang meningkat menjadi Rp 56 miliar, yang akan dikenakan jika sembilan mobil tersebut tidak dikembalikan ke Negeri Jiran.

Meskipun mempersoalkan besarnya denda, Rudy mengaku tak punya beban. Ia menganggap bahwa denda tersebut hanya ditujukan kepada Speedline dan tidak mau ambil pusing. Namun, Rudy mengakui bahwa ia telah berkomunikasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Saya justru membantu membantu Speedline agar urusan ini cepat selesai,” katanya.

Sengketa denda ini makin ruwet karena Andi melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu, 11 Januari 2023 silam. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat denda.

Rudy sendiri mengklaim tidak mengetahui detail laporan itu karena Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” kata Rudy.

Karena tak kunjung menemukan titik terang, pada Mei 2024 Kenneth Kho melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan mobil mewah. Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.

Bea Cukai kemudian mengumumkan denda ditambah bunga menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum akan jatuh pada November 2024 yakni sebesar Rp 13,1 miliar.

Pilihan editor: 9 Mobil Mewah Rudy Salim yang Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh

RIZKI DEWI AYU | MOHAMMAD IQBAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

2 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

7 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

2 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

3 hari lalu

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang  Dikuasai Negara (BDN) dan  Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.


Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

6 hari lalu

Menkop UKM Teten Masduki dalam pembukaan IFFINA (Indonesia Meubel & Design Expo) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang (14/9).
Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

Teten Masduki mengatakan tengah mencari solusi membuat kebijakan melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk luar negeri.


Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

7 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

7 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

12 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.