Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenneth Koh Tunggu Niat Baik Rudy Salim Kembalikan 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Keik Lun berharap Rudy Salim bisa segera mengembalikan sembilan mobil mewahnya ke Malaysia. Seperti diketahui, Kenneth merupakan pemilik Speedline Industries Sdn Bhd yang didenda Bea Cukai sebesar Rp 8,8 miliar karena mendatangkan sembilan mobil mewah ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars, perusahaan milik Rudy Salim. “Kami mengharapkan niat baik Rudy Salim untuk mengembalikan sembilan mobil itu ke Malaysia,” kata Kenneth Koh.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 12 Maret 2023, selain dikenakan denda miliaran rupiah, sembilan mobil mewah Kenneth juga ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Karena merasa kehilangan sembilan mobil mewah, Kenneth melaporkan pihak Bea Cukai ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates.

Kasus impor mobil mewah yang ditahan Bea Cukai itu belakangan memang menjadi sorotan. Semua bermula pada 2019 ketika Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries mendatangkan sembilan mobil mewah milik Rudy Salim ke Indonesia. Saat itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Di antara mobil-mobil tersebut terdapat empat Lamborghini dari berbagai tipe, termasuk Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim sebagai satu-satunya di Indonesia. Selain itu, terdapat tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.

Kenneth dan Rudy setuju untuk bekerja sama. Namun, Rudy meminta Andi, pegawainya yang juga menjabat sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, untuk menandatangani dokumen ATA Carnet. Pada akhir tahun 2019, Kenneth mengirim sembilan mobil mewah ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil lainnya akan dikirim jika kerja sama tersebut berjalan lancar.

Sayangnya, pada akhir 2021 kerjasama antara Kenneth dan Rudy mulai retak. Izin ATA Carnet hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Namun Rudy menjadi enggan berkomunikasi dengan Kenneth, begitu pula dengan Andi.

Kenneth pun meminta agar mobil-mobil tersebut diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Tapi Rudy tetap bergeming. “Ternyata, sejak awal ia tak pernah berniat mengembalikan mobil,” ungkap Kenneth.

Alhasil, Kenneth mengaku sudah berkali-kali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth membayar denda atas sembilan mobil mewah yang diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan.

Kenneth Koh bahkan sempat mengaku tak berani datang ke Indonesia lantaran kasus denda mobil mewah yang tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kenneth diketahui terakhir kali berkunjung ke Jakarta pada November 2022. "Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan," ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Kenneth mengungkapkan Bea Cukai telah mengenakan denda sebesar Rp 8,8 miliar kepada perusahaannya, Speedline Industries Sdn Bhd, untuk sembilan mobil mewah tersebut. Sementara Rudy, pemilik Prestige, tidak dikenai denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun batas waktu pembayaran denda tersebut adalah Desember 2022. Jika denda tidak dibayar dan mobil-mobil tidak dikembalikan, jumlah dendanya akan meningkat menjadi Rp 56 miliar. Hingga pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk bertemu dengan pejabat Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, dengan Rudy turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Setelah kasus ini terungkap, Rudy berjanji akan mengembalikan semua mobil ke Malaysia. Dia mengurus surat berita acara penitipan sembilan mobil tersebut di Bea Cukai. Mengatasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, ia menyampaikan komitmen ini dalam sebuah surat kepada Bea Cukai. Dalam surat itu, ia juga memprotes nilai denda yang meningkat menjadi Rp 56 miliar, yang akan dikenakan jika sembilan mobil tersebut tidak dikembalikan ke Negeri Jiran.

Meskipun mempersoalkan besarnya denda, Rudy mengaku tak punya beban. Ia menganggap bahwa denda tersebut hanya ditujukan kepada Speedline dan tidak mau ambil pusing. Namun, Rudy mengakui bahwa ia telah berkomunikasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. “Saya justru membantu membantu Speedline agar urusan ini cepat selesai,” katanya.

Sengketa denda ini makin ruwet karena Andi melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu, 11 Januari 2023 silam. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat denda.

Rudy sendiri mengklaim tidak mengetahui detail laporan itu karena Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” kata Rudy.

Karena tak kunjung menemukan titik terang, pada Mei 2024 Kenneth Kho melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan mobil mewah. Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.

Bea Cukai kemudian mengumumkan denda ditambah bunga menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum akan jatuh pada November 2024 yakni sebesar Rp 13,1 miliar.

Pilihan editor: 9 Mobil Mewah Rudy Salim yang Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh

RIZKI DEWI AYU | MOHAMMAD IQBAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

58 menit lalu

Para pelaku penyelundupan BBL berhasil ditangkap Bea Cukai Batam, Minggu (13/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

Kapal cepat penyelundup benih lobster itu kandas di Pulau Joyo lalu orang-orangnya kabur ke daratan. Benih lobster itu akan dibawa ke Vietnam.


Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

8 jam lalu

Sri Mulyani Indrawati mendapat kejutan dari para pegawai Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turut membangun Indonesia ke depan. Caranya, dengan menjaga korsa agar Indonesia tetap dihormati.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

3 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

4 hari lalu

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima jutar rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

4 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

4 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, ketika ditemui dalam agenda pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 09 Oktober 2024 di Cibitung. TEMPO/Vedro Imanuel.
Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyebutkan bahwa deflasi lima bulan beruntun salah satunya bisa disebabkan oleh menjamurnya barang illegal yang masuk ke dalam negeri.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

5 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

16 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.