Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

image-gnews
Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Iklan

TEMPO.CO, Jepara - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyatna menanggapi pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mencabut izin bank yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 62 Pengkol Kota Jepara tersebut pada 21 Mei 2024.

"Semua sudah ditangani LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Edy pada Kamis, 23 Mei 2024. Namun, dia tak menjelaskan kelanjutan operasional bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 mencabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha. "Bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Kemudian, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan atau TKS memiliki predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024 OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan OJK karena telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. "Termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank 
Jepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usaha.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004," katanya. "OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Pilihan EditorProfil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK, Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Universitas Jenderal Soedirman

2 menit lalu

Foto bersama setelah peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL) PT Pegadaian ke 18 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Senin 24 Juni 2024.
The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Universitas Jenderal Soedirman

Melalui pembangunan TGCL, PT Pegadaian mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke empat yakni pendidikan berkualitas untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan potensi mereka.


Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

13 jam lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

OJK melaporkan tingkat literasi keuangan kelompok perempuan untuk pertama kalinya melampaui laki-laki.


OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

14 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024 bisa tercapai.


Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

20 jam lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah kerugian yang diakibatkan dari adanya digitalisasi keuangan


OJK Sebut Total Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.500 Triliun

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
OJK Sebut Total Aset Industri Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp 2.500 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, perkembangan industri keuangan syariah telah semakin eksis dan berkembang.


Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

1 hari lalu

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Forum Ministrial Roundtable WSIS 2024 di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, pada Selasa (28/05/2024). Foto: Kominfo/Meda
Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

Budi Arie meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online.


Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

2 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan short selling dalam perdagangan saham. Ini beberapa wewenang lainnya.


FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis

2 hari lalu

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot memberikan keteranga saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis

POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membuat sejumlah perusahaan keuangan lakukan penyesuaian


Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur mekanisme transaksi ini.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

2 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.