Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Harap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bisa Perjelas Tata Kelola Ekspor-Impor

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Nuryati menanggapi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal kebijakan dan pengaturan izin impor sebagai turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Nuryati mempertanyakan aturan baru impor barang komplementer untuk barang tes pasar dan barang layanan purna jual karena pada aturan sebelumnya membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. "Kami ajukan pertanyaan terkait impor untuk barang komplementer tes pasar dan barang layanan purna jual," kata Nuryati dalam diskusi daring sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diakses Tempo melalui kanal YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Pada diskusi tersebut, Nuryati meminta kepastian untuk izin tekstil purna jual. Pasalnya dia belum mendapat kepastian apakah aturan anyar ini sudah bisa membuat para pelaku usaha langsung mengajukan izin purna jual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asosiasi tempat Nuryati bernaung berkutat pada importasi bahan baku, bahan penolong, serta produk manufaktur dalam negeri memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Ia berharap terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bisa memperjelas tata kelola ekspor dan impor. "Untuk meningkatkan performa industri nasional dan menjadi bagian dari global suplai chain," tuturnya.

Dalam forum yang sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo memastikan tak ada lagi kewajiban pertek di aturan baru. Hal serupa ditegaskan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, menurut dia skema impor barang manufaktur sebagai barang komplementer terutama keperluan tes pasar dan layanan purna jual diatur dalam lampiran 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2024.  "Pertama pastikan PI (persetujuan impor) dari Kemendag masih berlaku. Barang purna jual ini persyaratannya tidak lagi ada pertek cukup rencana impor," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Aturan Impor Anak Emaskan Importir Umum

1 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) buruk. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Aturan Impor Anak Emaskan Importir Umum

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menilai aturan impor menganakemaskan importir umum dengan menghapus ketentuan pertimbangan teknis (pertek).


Pelemahan Rupiah Diprediksi Berimbas pada Harga Komoditas Ekspor-Impor hingga Cadangan Devisa

2 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Pelemahan Rupiah Diprediksi Berimbas pada Harga Komoditas Ekspor-Impor hingga Cadangan Devisa

Pelemahan mata uang rupiah ini akan berdampak terhadap harga-harga komoditas.


Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

2 hari lalu

Danang Girindrawardana (kiri). TEMPO/Tony Hartawan
Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa penyebab bangkrutnya industri tekstil dalam negeri adalah pelonggaran impor oleh Kemendag.


Alasan Kemendag Minta Tambah Anggaran Sebesar Rp2,4 Triliun pada 2025

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai acara sosialisasi Permendag di bidang ekspor di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Alasan Kemendag Minta Tambah Anggaran Sebesar Rp2,4 Triliun pada 2025

Dari tahun ke tahun, Zulkifli Hasan mengatakan anggaran Kemendag selalu berkurang.


Aturan Impor Dituding Merugikan Industri Tekstil, Ini Tanggapan Zulkifli Hasan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VI dan Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Aturan Impor Dituding Merugikan Industri Tekstil, Ini Tanggapan Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi tudingan bahwa aturan impor menyebabkan industri tekstil merugi dan gulung tikar.


Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.


Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil KKP ungkap Kendala Ekspor Ke Uni Eropa

4 hari lalu

(dari kiri kedua) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini pada Konferensi Pers Langkah Baru Garda Pengawal ekonomi Biru. Di Media Center Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta. Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: TEMPO/Mochamad Firly Fajrian)
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil KKP ungkap Kendala Ekspor Ke Uni Eropa

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Ishartini menjelaskan hal utama yang jadi kendala ekspor


Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan, KKP Dorong Eksportir Penuhi Sertifikasi Mutu

4 hari lalu

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, saat konferensi pers mengenai Langkah Baru Garda Pengawal Ekonomi Biru di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 13 Juni 2024. Foto/Mochamad Firly Fajrian
Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan, KKP Dorong Eksportir Penuhi Sertifikasi Mutu

KKP mendorong para stakeholder eksportir hasil laut untuk memenuhi sertifikasi mutu untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan yang akan diekspor


Furnitur Indonesia Catatkan Transaksi Rp 99,46 Miliar di Pameran INDEX Dubai 2024

4 hari lalu

Pameran furnitur. TEMPO/Seto Wardhana
Furnitur Indonesia Catatkan Transaksi Rp 99,46 Miliar di Pameran INDEX Dubai 2024

Furnitur Indonesia catat transaksi sebesar US$ 6,11 juta atau senilai Rp 99,46 miliar selama tiga hari pameran internasional INDEX 2024. Naik 454 persen dari tahun lalu.


PT INKA Ekspor Gerbong Kereta ke Selandia Baru

6 hari lalu

Pembuatan gerbong kereta di pabrik PT Industri Kereta Api (INKA). TEMPO/Ishomuddin
PT INKA Ekspor Gerbong Kereta ke Selandia Baru

PT INKA (Persero) dan anak usahanya, PT INKA Multi Solusi mengirim gerbong kereta ke Selandia Baru.