Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal PTNBH, yang Dituding Jadi Biang Naiknya UKT

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri diprotes karena dinilai menaikkan UKT atau uang kuliah tunggal terlalu tinggi pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sampai dipanggil Komisi X DPR untuk menjelaskan duduk perkara melambungnya uang bayaran kulih ini pada Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) harus selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT yang berjenjang.

“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan Menter Dikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikkan UKT.

Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Dalam Pasal 6 Permendibudristek 2/ 2024, disebutkan bahwa Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT, yakni kelompok I sebesar Rp500 ribu dan kelompok II, sebesar Rp1 juta.

Namun pada ayat 4, disebutkan PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok I dan II tarif UKT dengan niiai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. BKT atau biaya kuliah tunggal ditentukan Dirjen Pendidikan Tinggi. 

Proporsi mahasiswa dengan UKT I dan UKT II sebesar minimum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Gara-gara PTN menjadi Badan Hukum?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum tahun 2009, PTN dikenal sebagai universitas dengan biaya rendah. Mahasiswa angkatan tahun 1980-an bahkan masih ada yang menikmati SPP per semester di bawah Rp100 ribu.

Namun sejak pemerintah menjadikan sejumlah kampus negeri menjadi PTN sebagai BHMN atau badan hukum milik negara pada tahun 2000, SPP atau sumbangan pembinaan pendidikan yang diubah jadi uang kuliah tunggal (UKT), bayaran di PTN mulai merangkak naik. Kampus berstatus BHMN adalah  Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.

Aturan PTN sebagai BHMN kemudian berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan setelah lahirnya  Undang-Undang nomor 9 / 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

PTN dengan badan hukum adalah:

1. Universitas Indonesia, 2. Universitas Gadjah Mada, 3. Institut Pertanian Bogor, 4. Institut Teknologi Bandung, 5. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 6. Universitas Sumatera Utara, 7. Universitas Airlangga, 8. Universitas Padjadjaran, 9. Universitas Diponegoro, 10, Universitas Hasanuddin

11. Institut Teknologi 10 November Surabaya, 11. Universitas Islam Internasional Indonesia, 12. Universitas Sebelas Maret, 13. Universitas Andalas, 14. Universitas Brawijaya, 15. Universitas Negeri Padang, 16. Universitas Negeri Malang, 17. Universitas Negeri Semarang

18. Universitas Negeri Yogyakarta, 19. Universitas Negeri Surabaya, 20. Universitas Syiah Kuala, 22. Universitas Terbuka

Pilihan Editor Pemerintah Siapkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik, Cukup Modal KTP Tidak Tertarik?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi


Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

Muhadjir Effendy yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta.


Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

1 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

BEM Unpad menyatakan, dari hasil suvey mahasiswa, mayoritas menilai soal UKT sebagai masalah penting bagi calon rektor baru kampus ini.


Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

3 hari lalu

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.


PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

5 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.


Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

5 hari lalu

Ahmad Yuli Setiawan dinyatakan diterima di Fakultas Peternakan (Fapet) UGM tahun 2024 melalui jalur SNBP. Istimewa
Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?


Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

5 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar ujian Seleksi Mandiri atau SMUP secara daring pada Sabtu, 29 Juni 2024. Jumlah pendaftar menurut panitia pelaksana SMUP Juli Rejito sebanyak 1.788 orang. "Data dari tahun sebelumnya yang tidak ikut ujian sekitar 20 sampai 30 persen," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.


Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

6 hari lalu

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi menginap dengan mendirikan tenda di depan Gedung Balairung UGM, pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Michelle Gabirela
Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.


6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

6 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

Daftar PTN menawarkan program studi S1 kedokteran 2024 dengan uang pangkal kurang dari Rp 150 juta.


Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

7 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran Unair 2024 jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.