Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bakal merancang kembali peraturan perihal jual beli bus. Langkah ini bagian dari cerminan kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar beberapa waktu lalu.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus," ucapnya. Hendro menuturkan, dengan rancangan tersebut nantinya aturan ihwal jual-beli armada bus bakal lebih terdata dan terkontrol dengan jelas.
Selain itu, Hendro menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan setempat untuk memperbaiki pendataan uji KIR bus yang masih aktif dan tidak. Petugas uji KIR juga diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR armadanya.
"Yang tidak kalah penting, kami akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala," ucapnya.
Terkait penindakan terhadap bus yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, Hendro meminta agar kepolisian berani menindak tegas, baik sopir maupun pemilik bus guna keamanan bersama. Ia juga meminta agar masyarakat turut serta berperan dalam mengecek kelaikan jalan setiap bus armada lewat aplikasi Mitra Darat.
"Apabila ada bus ilegal, bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," kata Hendro.
Pilihan Editor: Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut