TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya. Terbaru, kecelakaan maut bus terjadi pada Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan guru dan murid dari SMK Lingga Kencana Depok dalam perjalanan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Salah satu langkah Kemenhub ialah dengan pendataan perusahaan otobus yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan dinas perhubungan tingkat provinsi, kabupaten atau kota," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Budi Karya juga meminta agar rutin dilakukan pemeriksaan terhadap bus yang beroperasi mengangkut penumpang. Menurut dia, persyaratan teknis seperti kelayakan jalan dan izin operasi itu sudah menjadi keharusan bagi seluruh perusahaan otobus.
Menhub mengatakan tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan saja, melainkan juga terhadap sopir yang mengemudi. "Harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik," ujar Budi Karya.
Budi Karya juga menginstruksikan kepada kepolisian agar menindak perusahaan otobus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri, di luar kawasan terminal.
Selanjutnya: Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub....