TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah masih menyusun formula kerja satuan tugas pemberantan judi online. Oleh karena itu, satgas yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut belum dapat bekerja optimal karena menunggu formula kerjanya.
“Ini lagi disusun formulanya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie di Gedung Kominfo pada Selasa, 29 April 2024.
Menurut Budi, judi online merupakan bentuk kejahatan transnasional atau lintas negara. Digitalisasi judinya bersifat borderless atau tanpa batas. Pemberantasn judi lintas negara itu semakin sulit karena negara-negara tetangga tempat judi online beroperasi dari jarak jauh justru melegalkan judi. Oleh karena itu menurut Budi, perlu ada langkah-langkah yang komprehensif untuk memberantas judi online.
“Bukan hanya situsnya doang yang ditutup, tapi juga payment sistemnya, langkah hukumnya, pemblokiran rekening oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), termasuk literasi orangnya,” ucapnya.
Kominfo berkomitmen akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online dengan memblokir situs-situs tersebut. Namun, Budi tak menampik jika penanganan judi online tak semudah judi offline yang dapat langsung ditangkap.
Kominfo berharap masyarakat dapat berpartisipasi jika menemukan situs judi online yang aktif. Caranya dengan melapor ke aduankonten.id agar langsung dilakukan pemutusan akses. Budi meminta agar masyarakat menghindari judi online.
“Enggak akan menang kamu melawan mesin bandar judi online. Orang gila aja, 100 persen pasti kalah kok,” kata dia.
Sebelumnya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah menggelar rapat koordinasi terbatas membahas pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Rapat itu sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa hari sebelumnya.
Rakortas diikuti oleh Menteri Kominfo Budi Arie, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Hadi menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian atau lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
Pilihan Editor: CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T